top of page
Maulana Ibrahim & Gabriel Muara Thobias

Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi: Apa itu?


Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti ketentuan tertentu. Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mempelajari PPh OP adalah subjek, objek, penggolongan jenis PPh, menghitung penghasilan neto dan penghasilan kena pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif pajak, dan tata cara pembayaran serta pelaporan PPh OP.


Subjek Pajak


Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.


Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, yang:

  1. bertempat tinggal di Indonesia;

  2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau

  3. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;


Subjek pajak luar negeri adalah:

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

  2. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

  3. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:

  4. tempat tinggal;

  5. pusat kegiatan utama;

  6. tempat menjalankan kebiasan;

  7. status subjek pajak; dan/atau

  8. persyaratan tertentu lainnya

yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri

Keuangan.


Yang tidak termasuk subjek pajak orang pribadi adalah:

  1. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

  2. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Objek Pajak


Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.


Warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan:

  1. memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  2. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.


Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

  1. bantuan atau sumbangan serta harta hibahan;

  2. warisan;

  3. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

  4. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;

  5. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan;

  6. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

  7. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu; dan

  8. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu;


Penggolongan Jenis PPh Orang Pribadi


Pengenaan PPh atas Penghasilan Orang Pribadi dapat digolongkan menjadi 3 kategori:

  1. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Final (Pasal 4 ayat (2))

  2. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak PPh tidak bersifat Final (Pasal 4 ayat (1)) termasuk penghasilan neto yang dihitung menggunakan norma

  3. Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3))


Cara Menghitung Penghasilan Neto


Cara menghitung penghasilan neto adalah hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.


Apabila wajib pajak orang pribadi bekerja, penghasilan neto dapat dilihat di bukti potong pajak penghasilan (Formulir 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.


Jika wajib pajak orang pribadi melakukan usaha dan pekerjaan bebas, penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang pendapatannya lebih dari Rp 4,8 Miliar, diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Bagi wajib pajak orang pribadi yang pendapatannya sampai dengan Rp 4,8 Miliar, dapat memilih untuk melakukan pencatatan. Selain itu, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat menghitung penghasilan neto menggunakan norma dengan sebelumnya memberitahukan surat penggunaan norma kepada KPP terdaftar paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.



Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang melakukan usaha dengan pendapatan sampai dengan Rp 4,8 Miliar, pendapatannya dikenakan PPh Final UMKM. Sehingga penghasilannya tersebut tidak digabungkan ke penghasilan neto lainnya. Lihat artikel tentang PPh Final UMKM untuk dipelajari lebih lanjut.


Penghasilan Tidak Kena Pajak


Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagaimana berikut:


  1. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

  2. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

  3. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

  4. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.


Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak


Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah seluruh penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, zakat atau sumbangan wajib keagamaan, dan kompensasi kerugian.


Tarif Pajak


Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:


  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dikenai tarif 5% (lima persen)

  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp60.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 15% (lima belas persen)

  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 25% (dua puluh lima persen)

  4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenai tarif 30% (tiga puluh persen).

  5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenai tarif 35% (tiga puluh lima persen).


Cara Menghitung PPh Orang Pribadi


Cara menghitung PPh Orang Pribadi adalah Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif pajak diatas.


Ilustrasi 1


Tuan A Penghasilan Kena Pajak Rp 340 Juta berapa PPh Orang Pribadi terutang?


PPh Terutang adalah:

5% x Rp60.000.000

= Rp3.000.000

15% x Rp190.000.000

= Rp28.500.000

25% x Rp90.000.000

= Rp22.500.000

+

Total

= Rp54.000.000


Cara Menghitung PPh Orang Pribadi Kurang/Lebih Bayar


Cara menghitung PPh Orang Pribadi kurang/lebih bayar adalah PPh Orang Pribadi terutang dikurangi dengan kredit pajak. Berikut ini merupakan kredit pajak yang dapat mengurangi PPh Orang Pribadi:

  • PPh Pasal 21

  • PPh Pasal 22

  • PPh Pasal 24

  • PPh Pasal 25

Jika PPh Orang Pribadi terutang lebih besar dari kredit pajak maka terdapat kurang bayar. Jika sebaliknya, maka terdapat lebih bayar dan dapat diminta restitusi pajak.



Tata Cara Pembayaran PPh Orang Pribadi


Batas waktu pembayaran/penyetoran PPh OP kurang bayar adalah sebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan, yaitu sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya.


Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dengan cara disetor sendiri dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan mengisi Kode Akun Pajak 411125 dan Kode Jenis Setoran 100.


Tata Cara Pelaporan PPh Orang Pribadi


Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Terdapat tiga jenis SPT yakni


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) adalah bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;

  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau

  4. penghasilan lain


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) adalah bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;

  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau

  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) adalah bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.


Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT secara online melalui situs djp dengan menggunakan E-SPT dan E-Form. Perlu diketahui mulai tanggal 28 Februari 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya dapat menggunakan E-Form.


Batas waktu pelaporan SPT PPh OP adalah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.


Berikut ini tutorial penggunaan E-Form SPT 1770 dan SPT 1770S


Contoh Ilustrasi Perhitungan PPh Orang Pribadi


Ilustrasi Pertama


Ibu A merupakan seorang pegawai swasta yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan yang memperoleh penghasilan neto selama 2022 sebesar Rp125.400.000 dalam setahun dengan PPh 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja sebesar Rp4.710.000. Berapa PPh yang harus dibayar oleh Ibu A dan bagaimana pelaporannya?


Berikut merupakan perhitungan PPh terutang

Penghasilan Neto Rp125.400.000

PTKP (TK/0) (Rp54.000.000)

Penghasilan Kena Pajak Rp71.400.000


PPh Terutang

=5% x Rp60.000.000

=Rp3.000.000

=15% x Rp11.400.000

=Rp1.710.000

Total PPh Terutang

=Rp4.710.000

Kredit PPh 21

=Rp4.710.000

PPh Yang Masih Harus Dibayar

=Rp0

Karena jumlah PPh terutang sama dengan jumlah kredit pajak, maka Ibu A tidak perlu untuk melakukan pembayaran. Namun, Ibu A tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Karena Ibu Amerupakan seseorang yang hanya mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja, maka jenis SPT yang digunakan adalah SPT 1770S yang pelaporannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.


Ilustrasi Kedua


Tuan A merupakan seorang YouTuber yang memperoleh penghasilan bruto selama 2022 sebesar Rp3.000.000.000 dalam setahun dengan status lajang dan bertempat tinggal di Jakarta. Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%. Berapa PPh yang harus dibayar oleh Tuan A dan bagaimana pelaporannya?


Berikut merupakan perhitungan PPh terutang

Penghasilan Bruto Rp3.000.000.000

NPPN (50%) (Rp1.500.000.000)

Penghasilan Neto Rp1.500.000.000

PTKP (TK/0) (Rp54.000.000)

Penghasilan Kena Pajak Rp1.446.000.000


PPh Terutang

=5% x Rp60.000.000

=Rp3.000.000

=15% x Rp190.000.000

=Rp28.500.000

=25% x Rp250.000.000

=Rp62.500.000

=30% x Rp946.000.000

=Rp283.800.000

Total PPh Terutang

=Rp377.800.000

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dengan cara disetor sendiri dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan mengisi Kode Akun Pajak 411125 dan Kode Jenis Setoran 100.


Karena Tuan A merupakan seseorang yang melakukan pekerjaan bebas yang dikenakan pajak berdasarkan NPPN, maka jenis SPT yang digunakan adalah SPT 1770 yang pelaporannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.


Ilustrasi Ketiga


Tuan B merupakan pengusaha tekstil dengan status menikah dan memiliki 1 tanggungan. Pada 2022, Tuan B memiliki penghasilan bruto dari usahanya yang dicatatkan menggunakan metode pembukuan sebesar Rp5.000.000.000. Biaya dari usaha tersebut mencapai Rp2.500.000.000. Berapa PPh yang harus dibayar oleh Tuan B dan bagaimana pelaporannya?


Berikut merupakan perhitungan PPh terutang

Peredaran Bruto Usaha Rp5.000.000.000

Biaya-biaya (Rp2.500.000.000)

Penghasilan Neto dari Usaha Rp2.500.000.000

PTKP (K/1) (Rp63.000.000)

Penghasilan Kena Pajak Rp2.437.000.000


PPh Terutang

=5% x Rp60.000.000

=Rp3.000.000

=15% x Rp190.000.000

=Rp28.500.000

=25% x Rp250.000.000

=Rp62.500.000

=30% x Rp1.937.000.000

=Rp581.100.000

Total PPh Terutang

=Rp6.751.100.000

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dengan cara disetor sendiri dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan mengisi Kode Akun Pajak 411125 dan Kode Jenis Setoran 100.

Karena Tuan B merupakan pengusaha yang menyelenggarakan pembukuan, maka jenis SPT yang digunakan adalah SPT 1770 yang pelaporannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

 

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

📧 marketing.communications@mib.group

📞 +6281911880099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

 




168 tampilan

Comments


bottom of page