MIB Group Edukasi Pelaporan SPT Badan dan Pembuatan TP-Doc
MIB Group kembali mengingatkan perusahaan dengan memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun 2023 yang paling lambat dilakukan 30 April 2024.
Tax Director MIB Maulana Ibrahim mengatakan, dengan adanya perencanaan pajak, perusahaan dapat mengoptimalkan pendapatan dan memitigasi berbagai macam risiko, sekaligus membantu perusahaan agar terhindar dari sanksi perpajakan.