PPh Pasal 4 ayat (3): Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak
- Maulana Ibrahim, Ellicia Emerliawati, Nugraha Wira Taruna & I Made Arya Wira Utama
- 6 Agu
- 1 menit membaca

Penghasilan berikut ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📞 +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.