top of page

PPh Pasal 4 ayat (3) atas Bantuan Jaminan Sosial

  • Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & Nugraha Wira Taruna
  • 2 Okt
  • 2 menit membaca
Cover artikel dengan tulisan "PPh Pasal 4 ayat (3) atas Bantuan Jaminan Sosial" oleh Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, dan Nugraha Wira Taruna.

Jaminan Sosial yang dikecualikan Objek Pajak


Sistem jaminan sosial modern terus mengalami perkembangan hingga sekarang. Jaminan sosial secara alamiah memiliki sifat redistributif kesejahteraan, yang dimana hal ini sejalan dengan garis besar tujuan pemungutan pajak yang berfungsi sebagai pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga, secara umum jaminan sosial merupakan penghasilan non-objek pajak.




Subjek Pajak


Wajib Pajak tertentu Dalam Negeri yang menerima/memperoleh penghasilan berupa bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Wajib Pajak tertentu yang dimaksud merupakan:

  1. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu yaitu yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.;

  2. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang mengalami bencana alam yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor; dan/atau

  3. Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah yaitu yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.


Non-Objek Pajak


Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu berupa bantuan sosial yang diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.


Kriteria


Manfaat yang diterima Peserta program BPJS Berikut: 

  1. BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan;

  2. BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan dan/atau program jaminan kematian.


Kewajiban


Orang Pribadi Dalam Negeri yang merupakan Wajib Pajak sebagai penerima manfaat BPJS yang memenuhi persyaratan tertentu memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang diterimanya baik di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.


Studi Kasus


  1. Pak Husni merupakan peserta program BPJS kesehatan yang sedang membutuhkan prosedur operasi untuk menyembuhkan penyakitnya. Pak Husni mengajukan klaim BPJS untuk prosedur operasi tersebut. Klaim BPJS  yang diterima Pak Husni tersebut bukan merupakan objek pajak

  2. Husen merupakan buruh pabrik di salah satu perusahaan manufaktur. Suatu hari, Husni mendapatkan musibah pada saat bekerja, kemudian Husni melakukan klaim atas asuransi BPJS atas kecelakaan kerja yang ia alami. Penghasilan atas klaim asuransi yang diterima oleh Husni dalam kasus tersebut bukan merupakan objek.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

📞 +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.


Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page