PPh Pasal 4 ayat (3) atas Sisa Lebih Lembaga Nirlaba
- Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & I Made Arya Wira Utama
- 13 Agu
- 4 menit membaca

Sisa Lebih Lembaga Nirlaba
Lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan berperan penting dalam mendukung perkembangan ilmu pengetahuan tanpa berorientasi pada keuntungan. Dalam menjalankan kegiatannya, lembaga nirlaba kerap memperoleh sisa lebih dari pengelolaan dana yang tidak dimaksudkan sebagai laba komersial.
Untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung keberlanjutan kegiatan nirlaba, pemerintah memberikan pengecualian Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari sisa lebih dengan syarat tertentu. Hal ini bertujuan untuk mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusiaĀ melalui pendidikan dan/atau penelitian serta pengembangan sarana dan prasarana yang memadai.
Subjek Pajak
Wajib Pajak Badan (WP Badan) atau lembaga nirlaba di Dalam Negeri yang menerima/memperoleh penghasilan berupa sisa lebih.
Non-Objek Pajak
Objek dari pengecualian pajak penghasilan pada PPh Pasal 4 ayat (3) adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba.
Kriteria
Sisa lebih yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.Ā
Bagi badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, sisa lebih yang diterima atau diperoleh dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk pengalokasian sisa lebih sebagai dana abadi sesuai ketentuan; dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.
Sisa lebih yang dimaksud merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:
bantuan, sumbangan, atau harta hibahan;
biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan/atau
biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud meliputi:
pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan Badan atau Lembaga untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya; dan/atauĀ
pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan
yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun diakui sebagai objek Pajak Penghasilan pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir.
Kewajiban Badan atau Lembaga Nirlaba
Kewajiban badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan:
Badan atau Lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana;
Menyampaikan jumlah laporan sisa lebih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
Membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.
Selain itu, badan atau lembaga nirlaba yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa sisa lebih memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.
Apabila terdapat jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun maka jumlah sisa lebih tersebut harus dilaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan pada tahun diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal.
Studi Kasus
Mitra Inovasi Bangsa merupakan lembaga yang bergerak di bidang penelitian dan inovasi. Pada tahun 2022, Mitra Inovasi Bangsa memiliki sisa lebih anggaran sebesar Rp200 juta. Mitra Inovasi Bangsa berencana mengalokasikan dana sisa lebih tersebut untuk renovasi pusat penelitian dan peralatan mereka. Pada tahun 2023, Mitra Inovasi Bangsa memulai renovasi pusat penelitian dengan biaya Rp150 juta dan membeli peralatan penunjang penelitian sebesar Rp50 juta.Ā
Dalam hal ini sisa lebih yang diperoleh Mitra Inovasi Bangsa bukan merupakan objek pajak penghasilan karena sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan penelitian.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
š +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Comments