top of page

PPh Pasal 4 ayat (3) atas Beasiswa dengan Persyaratan Tertentu

  • Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & Nugraha Wira Taruna
  • 12 Agu
  • 3 menit membaca
Cover artikel berjudul "PPh Pasal 4 ayat (3) atas Beasiswa dengan Persyaratan Tertentu" oleh Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & Nugraha Wira Taruna.

Beasiswa dengan Persyaratan Tertentu yang dikecualikan Objek Pajak


Beasiswa merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh instansi tertentu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia di dunia pendidikan. Dengan memenuhi persyaratan tertentu, penerimaan penghasilan berupa beasiswa dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Hal ini dimaksudkan agar perpajakan dapat memberikan keringanan untuk perkembangan sumber daya manusia.



Subjek Pajak


Orang Pribadi Dalam Negeri baik yang merupakan subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang menerima/memperoleh penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.


Non-Objek Pajak


Penghasilan berupa dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.


Kriteria


Beasiswa dengan persyaratan tertentu yang dimaksud merupakan:Ā 

  1. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan

  2. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.


Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan, pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.


Bukan termasuk beasiswa dengan persyaratan tertentu yang dikecualikan objek pajak penghasilan:

  1. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;

  2. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau

  3. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha,

dengan penerima Beasiswa.

Ā 

Kewajiban Penerima Beasiswa dengan Persyaratan Tertentu


Orang Pribadi Dalam Negeri yang merupakan Wajib Pajak sebagai penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan berupa beasiswa yang diterimanya baik di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.


Studi Kasus


  1. Ulin merupakan penerima beasiswa perguruan tinggi dalam negeri yang diperoleh dari program beasiswa PT Z, atas beasiswa yang diterima oleh Ulin bukan merupakan objek pajak penghasilan karena tidak ada hubungan hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan diantara Ulin sebagai penerima beasiswa dengan PT Z sebagai pemberi beasiswa.

  2. Jefri merupakan anak tertua komisaris PT ABC yang mendapatkan beasiswa sekolah menengah dari PT ABC. Jefri memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan komisaris PT ABC yang merupakan ayahnya. Dengan demikian, atas beasiswa tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi Jefri.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

  3. Peraturan Menteri Keuangan NomorĀ  246 Tahun 2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Keuangan NomorĀ  68 Tahun 2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

šŸ“ž +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.


Komentar


Mengomentari postingan ini tidak tersedia lagi. Hubungi pemilik situs untuk info selengkapnya.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page