top of page

PPh Pasal 4 ayat (3) atas Sumbangan

  • Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & Nugraha Wira Taruna
  • 7 Agu
  • 4 menit membaca
Cover artikel dengan judul "PPh Pasal 4 ayat (3) atas Sumbangan" oleh Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & Nugraha Wira Taruna

Sumbangan yang dikecualikan Objek Pajak


Dalam peradaban modern, terdapat beberapa metode yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakat, menyediakan barang publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara agregat. Salah satu contohnya adalah bantuan dan sumbangan, di Indonesia sendiri terdapat beberapa badan sumbangan atau zakat yang disahkan oleh pemerintah, badan ini merupakan badan yang tidak memiliki orientasi untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, melainkan untuk meredistribusi sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial.Ā 


Tujuan dari pendirian badan sumbangan atau zakat tersebut dapat menjustifikasi alasan mengapa sumbangan dengan kriteria tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dikecualikan dari objek pajak.



Subjek Pajak


Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Orang Pribadi) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) Dalam Negeri mencakup:

  1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu orang tua kandung dan anak kandung;

  2. badan keagamaan yaitu merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;

  3. badan pendidikan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;

  4. badan sosial termasuk yayasan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

    1. pemeliharaan kesehatan;

    2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;

    3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;

    4. penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;

    5. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;

    6. pemberian beasiswa; dan/atau

    7. pelestarian lingkungan hidup;

  5. koperasi merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian; atauĀ 

  6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:

    1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    2. memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

dimana tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.


Non-Objek Pajak


Sumbangan dalam bentuk uang atau barang yang diterima oleh WP Orang Pribadi atau WP Badan Dalam Negeri.


Sumbangan termasuk:

  1. zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak; atau

  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak,

dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.


Kriteria


Sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak harus memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu:

  1. sumbangan diterima oleh :

    1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

    2. badan Keagamaan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan telah disahkan oleh pemerintah

    3. badan Pendidikan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan

    4. badan Sosial yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan

    5. Koperasi

    6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil


  1. pemberian sumbangan dilakukan tanpa ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.


Yang dimaksud dengan:

  1. hubungan berkenaan dengan usaha di antara pihak yang bersangkutanĀ merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  2. hubungan berkenaan dengan pekerjaan di antara pihak yang bersangkutanĀ merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  3. hubungan berkenaan dengan kepemilikan di antara pihak yang bersangkutanĀ merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  4. hubungan berkenaan dengan penguasaan di antara pihak yang bersangkutanĀ merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Ketentuan Khusus


Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud sebelumnya, sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak Penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.


Kewajiban Pelaporan Penerima SumbanganĀ 


Penerima sumbangan memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta yang diterima dari sumbangan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.


Selain itu, penerima sumbangan juga diwajibkan untuk melaporkan seluruh harta dari sumbangan tersebut dalam rincian harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dimulai sejak tahun harta tersebut diperoleh dengan nilai perolehan sebesar:Ā 

  1. nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau

  2. nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.


Nilai lain sebagaimana dimaksud sebelumnya meliputi:

  1. untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:

    1. Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau

    2. surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.

  2. untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.


Studi Kasus


Anna merupakan seorang pebisnis yang setiap bulannya rutin memberikan sumbangan berupa zakat sebesar Rp50.000.000 kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah. Atas sumbangan yang diberikan Anna setiap bulannya sebesar Rp50.000.000, penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi BAZNAS sebagai pihak penerima sumbangan.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020 Tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

šŸ“ž +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.



Komentar


Mengomentari postingan ini tidak tersedia lagi. Hubungi pemilik situs untuk info selengkapnya.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page