PPh Pasal 4 ayat (3) atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Perusahaan Modal Ventura
- Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & I Made Arya Wira Utama
- 12 Agu
- 3 menit membaca

Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Perusahaan Modal Ventura Yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Perusahaan modal ventura memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil, menengah, dan startup melalui penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha. Untuk mendorong peran tersebut, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura. Ketentuan ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat sektor usaha nasional.
Subjek Pajak
Wajib Pajak Badan (WP Badan) Modal Ventura di Dalam Negeri yang menerima/memperoleh penghasilan berupa bagian laba.
Non-Objek Pajak
Penghasilan yang diterima Modal Ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
Kriteria
Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi 50 miliar rupiah pada tahun terakhir sebelum tahun perusahaan modal ventura melakukan pembiayaan.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Selain itu, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari hasil pembiayaan pada perusahaan pasangan yang belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun.
Kewajiban Perusahaan Modal VenturaĀ
Perusahaan modal ventura yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang telah sesuai dengan kriteria perundang-undangan perpajakan memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan tersebut di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.
Selain itu perusahaan modal ventura juga diwajibkan untuk melakukan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Studi Kasus
PT B merupakan perusahaan modal ventura yang telah mendapatkan izin dari OJK dan telah memiliki beberapa portofolio investasi pada tahun 2024. Dua diantaranya adalah pembiayaan pada PT X yang memiliki penjualan setahun sebesar 30 miliar rupiah dan PT Y yang memiliki penjualan setahun sebesar 25 miliar rupiah. PT B menanamkan modal pada PT X sejak tahun 2009 dan PT B menanamkan modal pada PT Y pada tahun 2019. Pada tahun 2024 PT B akan mendapatkan penghasilan dari penanaman modalnya pada perusahaan perusahaan tersebut.
Implikasi Pajak dari Penghasilan yang Diterima Oleh PT B:
Atas penghasilan yang diterima dari PT B dari penyertaan modalnya pada PT Y bukan merupakan objek pajak penghasilan karena PT B telah memenuhi kriteria perusahaan modal ventura dan PT Y telah memenuhi kriteria perusahaan pasangan UMKM (Penjualan tidak lebih dari 50 M). Selain itu jangka waktu penyertaan modal PT B pada PT Y juga baru memasuki tahun ke-5. Meski begitu, penghasilan yang diterima dari PT B dari penyertaan modalnya pada PT X tetap merupakan objek pajak penghasilan karena kegiatan penyertaan modal dari PT B pada PT X tidak memenuhi kriteria dalam undang-undang dimana jangka waktu penyertaan modalnya telah melebihi 10 tahun.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
š +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Komentar