PPh Pasal 4 ayat (3) atas Sisa Hasil Usaha atau Laba Usaha
- Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & Nugraha Wira Taruna
- 11 Agu
- 2 menit membaca

Sisa Hasil Usaha yang dikecualikan Objek Pajak
Sisa Hasil Usaha atau laba usaha yang diperoleh badan-badan tertentu seperti koperasi, perseroan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi penerimanya.
Hal ini didasarkan bahwa penghasilan sisa hasil usaha atau laba usaha dari badan-badan tersebut telah menjadi objek pajak pada tingkat badan tersebut, sehingga pemajakan pada tingkat investor (dalam konteks ini penerima sisa hasil usaha atau laba usaha) tidak diperlukan, pengecualian objek ini dimaksudkan untuk meningkatkan keadilan dan menghindari adanya pemajakan berganda.
Subjek Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Orang Pribadi) Dalam Negeri yang menerima/memperoleh penghasilan berupa bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Non-Objek Pajak
Bagian LabaĀ
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam 1 (satu) tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
Kriteria
Penghasilan berupa bagian laba atau SHU yang diterima oleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, dan pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif Merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak penghasilan.
Kewajiban Pelaporan Penerima Bagian Laba atau SHU
WP Orang Pribadi sebagai penerima penghasilan berupa bagian laba atau SHU memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dari badan-badan tersebut di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.
Studi Kasus
Pak Joni merupakan anggota koperasi Anak Hebat. Pada tahun 2024, koperasi Anak Hebat membagikan sisa hasil usaha kepada semua anggota koperasi senilai Rp200.000.000. Maka, pengasilan Pak Joni atas pembagian sisa hasil usaha dari koperasi tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
š +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Komentar