PPh Pasal 4 ayat (3) atas Penyetoran Modal Berbentuk Harta
- Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & I Made Arya Wira Utama
- 8 Agu
- 2 menit membaca

Penyetoran Modal Berbentuk Harta yang dikecualikan dari Objek Pajak
Modal adalah salah satu unsur penting dalam sebuah usaha. Secara akuntansi penyetoran modal bagi sebuah perusahaan bukan merupakan penghasilan, adapun secara kacamata pajak selaras dengan ketentuan akuntansi bahwa pada pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa penyetoran berbentuk harta, termasuk setoran uang tunai, bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Subjek Pajak
Wajib Pajak Badan (WP Badan) Dalam Negeri yang menerima harta termasuk setoran tunai sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.Ā
Non-Objek Pajak
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh WP Badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Kewajiban Penerima HartaĀ
WP Badan sebagai penerima harta memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta yang diterima dari transaksi setoran modal di dalam lampiran IV Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.
Selain itu, WP Badan juga diwajibkan untuk melaporkan perubahan kepemilikan serta perubahan modal disetor pada SPT Badan Lampiran V pada bagian daftar pemegang saham/pemilik modal sesuai dengan tambahan modal yang diterima.
Studi Kasus
Pak Bintang melihat sebuah peluang investasi di perusahaan manufaktur milik temannya yaitu PT Abadi Manufaktur. Pak Bintang ingin melakukan setoran tunai sebesar 900 juta rupiah untuk 10% kepemilikan PT Abadi Manufaktur.Ā
Implikasi Pajak Saat Setoran Tunai Dilakukan:
Saat PT Abadi Manufaktur menerima setoran tunai sebagai tambahan modal dari Pak Bintang, dari sisi PT Abadi Manufaktur uang tersebut bukanlah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak, karena uang tersebut memenuhi kriteria objek yang dikecualikan dari pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh pasal 4 ayat (3) huruf c yaitu setoran tunai sebagai pengganti penyertaan modal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
š +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.





Komentar