PPh Pasal 4 ayat (3) atas Pembayaran dari Perusahaan Asuransi
- Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & I Made Arya Wira Utama
- 8 Agu
- 2 menit membaca

Pembayaran dari Perusahaan Asuransi yang dikecualikan dari Objek Pajak
Pembayaran dari perusahaan asuransi merupakan sebuah tambahan kekayaan bagi pihak Tertanggung. Namun, pembayaran dari perusahaan asuransi seringkali berkaitan dengan peristiwa yang bersifat tidak terduga dan berupa musibahseperti kecelakaan, kebakaran, bencana alam, atau risiko kesehatan yang menyebabkan kerugian finansial. Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa pembayaran dari perusahaan asuransi bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Subjek Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Orang Pribadi) Dalam Negeri yang menerima pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang Tertanggung dan pembayaran asuransi beasiswa.Ā
Non-Objek Pajak
Pembayaran dari perusahaan asuransi berupa penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.Ā
Kewajiban Orang Pribadi Penerima Pembayaran dari Perusahaan AsuransiĀ
WP Orang pribadi sebagai penerima pembayaran dari perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penggantian atau santunan yang diterimanya dari perusahaan asuransi di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.
Studi Kasus
Pak Sapto mendaftarkan anaknya, Dina, dalam program asuransi kesehatan dan kecelakaan sejak Dina masih kecil. Pada tahun 2024, Dina harus dirawat di RS Pondok Indah karena mengalami kecelakaan dan Dina memperoleh penggantian dari perusahaan asuransi sehubungan dengan biaya rawat inapnya sebesar Rp50.000.000.Ā Ā
Implikasi pajak atas penerimaan pembayaran dari perusahaan asuransi:
Dana yang diterima oleh Dina dari perusahaan asuransi berupa penggantian biaya rawat inap di RS merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
š +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Komentar