top of page

PPh Pasal 4 ayat (3) atas Pembayaran dari Perusahaan Asuransi

  • Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & I Made Arya Wira Utama
  • 8 Agu
  • 2 menit membaca
Cover artikel dengan judul "PPh Pasal 4 ayat (3) atas Pembayaran dari Perusahaan Asuransi" oleh Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & I Made Arya Wira Utama

Pembayaran dari Perusahaan Asuransi yang dikecualikan dari Objek Pajak


Pembayaran dari perusahaan asuransi merupakan sebuah tambahan kekayaan bagi pihak Tertanggung. Namun, pembayaran dari perusahaan asuransi seringkali berkaitan dengan peristiwa yang bersifat tidak terduga dan berupa musibahseperti kecelakaan, kebakaran, bencana alam, atau risiko kesehatan yang menyebabkan kerugian finansial. Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa pembayaran dari perusahaan asuransi bukan merupakan objek pajak penghasilan.



Subjek Pajak


Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Orang Pribadi) Dalam Negeri yang menerima pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang Tertanggung dan pembayaran asuransi beasiswa.Ā 


Non-Objek Pajak


Pembayaran dari perusahaan asuransi berupa penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.Ā 


Kewajiban Orang Pribadi Penerima Pembayaran dari Perusahaan AsuransiĀ 


WP Orang pribadi sebagai penerima pembayaran dari perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penggantian atau santunan yang diterimanya dari perusahaan asuransi di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.


Studi Kasus


Pak Sapto mendaftarkan anaknya, Dina, dalam program asuransi kesehatan dan kecelakaan sejak Dina masih kecil. Pada tahun 2024, Dina harus dirawat di RS Pondok Indah karena mengalami kecelakaan dan Dina memperoleh penggantian dari perusahaan asuransi sehubungan dengan biaya rawat inapnya sebesar Rp50.000.000.Ā Ā 


Implikasi pajak atas penerimaan pembayaran dari perusahaan asuransi:


Dana yang diterima oleh Dina dari perusahaan asuransi berupa penggantian biaya rawat inap di RS merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

šŸ“ž +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.



Komentar


Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page