top of page

PPh Pasal 4 ayat (3) atas Iuran Dana Pensiun

  • Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & I Made Arya Wira Utama
  • 11 Agu
  • 2 menit membaca
Cover artikel berjudul "PPh Pasal 4 ayat (3) atas Iuran Dana Pensiun" oleh Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati & I Made Arya Wira Utama

Iuran Dana Pensiun yang Dikecualikan dari Objek Pajak


Iuran dana pensiun merupakan kontribusi yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai sebagai bentuk persiapan menghadapi masa pensiun. Dalam konteks perpajakan, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun bukanlah merupakan Objek Pajak Penghasilan. Pemerintah memberikan pengecualian pajak atas iuran dana pensiun tertentu sebagai bagian dari upaya mendukung program jaminan hari tua.



Subjek Pajak


Wajib Pajak Badan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa iuran dana pensiun.


Objek Pajak


Penghasilan berupa iuran yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dari peserta pensiun, baik yang yang dibayar oleh pegawai maupun yang ditanggung oleh pemberi kerja


Kriteria


Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang dikecualikan dari pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Desember 2012.


Kewajiban Penerima Iuran Dana PensiunĀ 


Dana pensiun sebagai penerima iuran dari peserta pensiun yang telah sesuai dengan kriteria perundang-undangan memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dari iuran tersebut di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.


Studi Kasus


PT A merupakan perusahaan yang patuh dan peduli terhadap kesejahteraan karyawannya. Oleh karena itu, setiap bulan PT A selalu membayarkan iuran jaminan hari tua ke Jamsostek.Ā 


Implikasi Pajak dari Iuran yang diterima Jamsostek:


Penghasilan berupa iuran yang diterima oleh Jamsostek dari PT A bukanlah merupakan objek pajak penghasilan karena Jamsostek merupakan Dana Pensiun yang pendiriannya telah memenuhi kriteria yang diatur dalam undang-undang perpajakan.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

šŸ“ž +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.


Comments


Commenting on this post isn't available anymore. Contact the site owner for more info.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page