PPh Pasal 4 ayat (3) atas Hibah
- Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & I Made Arya Wira Utama
- 7 Agu
- 4 menit membaca
Diperbarui: 11 Agu

Hibah yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan kekayaan yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya imbalan. Hibah sering kali dilakukan atas dasar kepedulian, ikatan keluarga, atau sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan. Di Indonesia, hibah secara umum merupakan objek dari pajak penghasilan. Namun, tidak semua hibah dikenakan pajak. Dalam praktiknya, hibah dengan karakteristik dan tujuan tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak. Pengecualian ini bertujuan untuk mendukung aktivitas sosial yang tidak bersifat komersial.
Subjek Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Orang Pribadi) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) Dalam Negeri mencakup:
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu orang tua kandung dan anak kandung;
badan keagamaan yaitu merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;
badan pendidikan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;
badan sosial termasuk yayasan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
pemeliharaan kesehatan;
pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
pemberian beasiswa; dan/atau
pelestarian lingkungan hidup;
koperasi merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian; atauĀ
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
dimana tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
Non-Objek Pajak
Harta hibahan dalam bentuk uang atau barang yang diterima oleh WP Orang Pribadi atau WP Badan Dalam Negeri.
Kriteria
Hibah yang dikecualikan dari objek pajak harus memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu:
hibah diterima oleh :
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
badan Keagamaan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan telah disahkan oleh pemerintah
badan Pendidikan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan
badan Sosial yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan
koperasi
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecilĀ
hibah dilakukan tanpa ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan:
hubungan berkenaan dengan usaha di antara pihak yang bersangkutanĀ merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.
hubungan berkenaan dengan pekerjaan di antara pihak yang bersangkutanĀ merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.
hubungan berkenaan dengan kepemilikan di antara pihak yang bersangkutanĀ merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
hubungan berkenaan dengan penguasaan di antara pihak yang bersangkutanĀ merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ketentuan Khusus
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud sebelumnya, harta hibahan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak Penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.
Kewajiban Pelaporan Penerima HibahĀ
Penerima hibah memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta yang diterima dari hibahan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.
Selain itu, penerima hibah juga diwajibkan untuk melaporkan seluruh harta hibahan tersebut dalam rincian harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dimulai sejak tahun harta tersebut diperoleh dengan nilai perolehan sebesar:Ā
nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
Nilai lain sebagaimana dimaksud meliputi:
untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:
Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau
surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.
Studi Kasus
Pak Budi merupakan seorang pengusaha yang baru saja mendapatkan keuntungan besar dari kegiatan usahanya. Pak Budi merayakan kesuksesannya dengan membagikan 2 buah mobil dengan tipe yang sama kepada Andi, yang merupakan putra semata wayangnya, dan Taruna, yang merupakan anak dari adiknya, yang telah meninggal, dan sekarang tinggal bersamanya.Ā
Bagi Andi, transaksi hibah dari ayah kandungnya berupa 1 unit mobil tersebut bukanlah merupakan objek pajak penghasilan. Hal ini karena Andi merupakan anak kandung dari Pak Budi. Dengan begitu transaksi hibah mobil yang diberikan Pak Budi ke Andi memenuhi kriteria hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan transaksi hibah dilakukan tanpa ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Bagi Taruna, transaksi hibah berupa 1 unit mobil dari Pak Budi yang merupakan pamannya tersebut tetap merupakan objek pajak penghasilan. Hal ini karena Taruna merupakan keponakan dari Pak Budi sehingga transaksi hibah mobil yang diberikan Pak Budi ke Taruna tidak memenuhi kriteria hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020 Tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
š +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Komentar