top of page

PPh Pasal 4 ayat (3) atas Dividen

  • Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & Nugraha Wira Taruna
  • 6 Agu
  • 5 menit membaca

Diperbarui: 8 Agu

Cover artikel berjudul "PPh Pasal 4 ayat (3) atas Dividen Dikecualikan Objek Pajak" oleh Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, & Nugraha Wira Taruna.

Dividen yang Dikecualikan Objek Pajak


Investasi merupakan pelumas perekonomian suatu negara, sehingga investasi memiliki peranan penting untuk meningkatkanĀ  pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat. Dividen merupakan salah satu bentuk penghasilan yang bersumber dari kegiatan investasi, banyak dari investor modern yang berinvestasi dengan tujuan mendapatkan dividen. Hadirnya pemajakan atas dividen memperkecil perilaku masyarakat untuk berinvestasi, hal ini dibuktikan pada banyak temuan penelitian di negara lain, sehingga pada beberapa dekade terakhir banyak pemerintahan di berbagai negara yang mengimplementasikan insentif pajak penghasilan pada dividen, tidak terkecuali Indonesia.


Sejak UU No 11 Tahun 2020 diterapkan pada tahun 2021, persyaratan atas dividen yang dikecualikan untuk wajib pajak dalam negeri diubah menjadi lebih mudah sehingga hal ini diharapkan menjadi stimulan positif untuk meningkatkan intensitas investasi masyarakat Indonesia. Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri bukan merupakan objek pajak.Ā 



Subjek Pajak


Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Orang Pribadi) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) Dalam Negeri yang menerima/memperoleh penghasilan berupa Dividen.Ā 


Non-Objek Pajak


Penghasilan berupa dividen yaitu bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham. Dividen yang dikecualikan sebagai dari objek pajak diantaranya:

  1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri

  2. Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri


Kriteria


  1. Dividen yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri dengan syarat:

    1. Dividen berasal dari dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu; danĀ 

    2. Dividen berasal dari luar negeri sepanjang dividen diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.


  1. Dividen yang diterima atau diperoleh WP Badan Dalam Negeri dengan syarat:

    1. Ā Dividen berasal dari dalam negeri (tanpa persyaratan); dan

    2. Dividen berasal dari luar negeri sepanjang dividen diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.


  1. Instrumen Investasi yang dimaksud meliputi:

    1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

    2. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

    3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

    4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

    5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

    6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

    7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

    8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

    9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

    10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

    11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

    12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  1. Investasi pada huruf a sampai e dan huruf l ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:

    1. efek bersifat utang, termasukĀ medium-term notes;

    2. sukuk;

    3. saham;

    4. unit penyertaan reksa dana;

    5. efek beragun aset;

    6. unit penyertaan dana investasi real estat;

    7. deposito;

    8. tabungan;

    9. giro;

    10. kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau

    11. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.


  1. Sedangkan, investasi pada huruf f sampai dengan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:

    1. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

    2. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

    3. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;

    4. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    5. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;

    6. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

    7. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

    8. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


6. Jangka waktu tertentu yang dimaksud yaitu:

  1. Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain bagi WP Orang Pribadi; atau

  2. Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain bagi WP badan; dan

  3. Investasi dilakukan minimal 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.


Kewajiban Pelaporan Penerima Dividen


WP Dalam Negeri sebagai penerima dividen memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh dividen yang diterimanya baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak.Ā Selain itu, WP sebagai penerima dividen yang dikecualikan dari objek pajak juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.


Laporan realisasi investasi tersebut harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tahun pajak berakhir bagi WP Orang Pribadi dan paling lambat akhir bulan ke-4 (empat) setelah tahun pajak berakhir bagi WP Badan. Laporan realisasi investasi dilaporkan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu melalui fitur e-reporting pada DJP online untuk kewajiban pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya atau melalui Core Tax Administration System atau Coretax untuk kewajiban pajak mulai tahun 2025.


Studi Kasus


  1. PT ABC merupakan pemegang saham PT BBB sebesar 50%. Pada Desember 2024, PT BBB mengumumkan dan membagikan dividen sebesar Rp100.000.000. Dengan demikian, atas penghasilan dividen yang diterima PT ABC sebesar Rp50.000.000 pada tahun 2024 dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

  2. Pak Andri merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan terbuka di luar negeri. Pada tahun 2024, Pak Andri menerima dividen dari perusahaan tersebut sebesar Rp10.000.000 dan seluruhnya diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk depositoĀ  dengan jangka waktu 3 tahun. Dengan demikian, atas penghasilan dividen Pak Andri tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

  3. Peraturan Menteri Keuangan NomorĀ  18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Keuangan NomorĀ  81 Tahun 2024 Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

šŸ“ž +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

Commentaires


Les commentaires sur ce post ne sont plus acceptƩs. Contactez le propriƩtaire pour plus d'informations.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page