top of page
Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar & Ellicia Emerliawati

PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital) Dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya


Cover artikel berjudul "PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital) Dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya"

Perusahaan modal ventura (venture capital) merupakan sarana dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan untuk lebih meningkatkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan pasangan yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomiannya perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan.


Subjek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kepada perusahaan modal ventura yang menerima atau memperoleh penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya.


Perusahaan pasangan usaha adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

  2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.


Perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura merupakan perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000. Batasan penjualan bersih setahun merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usaha.


Penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun. Perusahaan modal ventura yang dimaksud adalah perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.


Objek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura yang terkategori sebagai perusahaan mikro, kecil, dan menengah berupa bagian laba dari perusahaan pasangan usaha bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.


Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang telah menjual sahamnya di bursa efek atau setelah melewati jangka waktu 10 tahun merupakan Objek Pajak Penghasilan.


Dasar Pengenaan Pajak


Dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah jumlah bruto dari nilai penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.


Ketentuan ini hanya berlaku apabila perusahaan pasangan usaha tersebut memenuhi 2 persyaratan sebagai berikut:

  1. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya dalam setahun tidak melebihi Rp5.000.000.000, dan

  2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.


Apabila transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan pengenaan PPh atas penghasilan transaksi penjualan saham di bursa efek.


Tarif Pajak


Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,1% atas jumlah bruto dari nilai penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.


Saat Terutang


PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal ventura dikenakan pajak terutang pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.


Tata Cara Pembayaran


Pemotong pajak penghasilan wajib menyetor Pajak Penghasilan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. 


Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Kode akun pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah 411128 dan kode jenis setoran 408.


Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu,  hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 


Tata Cara Pelaporan


Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. 


Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Wajib Pajak Badan modal ventura yang menerima penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya dan telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya serta PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura Dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura Pada Perusahaan Mikro, Kecil, Dan Menengah

  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 33/PJ.4/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura (Seri PPh Umum No. 14) 

 

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

📞 +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.


 

Comments


bottom of page