top of page
Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar & Ellicia Emerliawati

PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek


Cover artikel dengan judul "PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek"

Perkembangan perdagangan saham di bursa efek dari tahun ke tahun terus meningkat. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut penyelenggara bursa efek merencanakan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan perdagangan saham dengan cara perdagangan tanpa warkat (scriptless trading).


Apabila perdagangan tanpa warkat tersebut dilaksanakan, penyelenggara bursa efek akan sulit membedakan perdagangan saham biasa dan saham pendiri. Hal ini berakibat ketentuan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa yang tarifnya berbeda untuk saham biasa dan saham pendiri akan menjadi semakin sulit untuk diawasi. Dengan demikian, pengenaan Pajak Penghasilan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek, khususnya atas saham pendiri, perlu lebih ditingkatkan agar dapat berlangsung secara lebih efektif.


Subjek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kepada Wajib Pajak Orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek.


Pemotong Pajak


Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.


Objek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.


Mengingat terdapat 2 jenis saham yang dijual-belikan di bursa efek, yaitu saham pendiri dan saham bukan pendiri, yang tingkat penghasilannya sangat berbeda, maka besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut ditetapkan sebagai berikut :

  1. atas semua transaksi penjualan saham, baik saham pendiri ataupun saham bukan pendiri, dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan;

  2. atas transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari nilai saham.


Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") menjadi efektif.


Termasuk dalam pengertian "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena :

  1. Warisan;

  2. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Pajak Penghasilan;

  3. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.


Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri" sebagaimana dimaksud di atas. Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana ("initial public offering");

  2. saham yang yang berasal dari pemecahan saham pendiri.


Tidak Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah :

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham; 

  2. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("initial public offering") yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;

  3. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana


Dasar Pengenaan Pajak


Dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi penjualan saham di bursa efek adalah jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Sedangkan, dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham pendiri adalah nilai saham.

Besarnya nilai saham yang dimaksud adalah:

  1. nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya;

  2. nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana ("initial public offering"), apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997. 


Tarif Pajak


Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sementara, untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.


Saat Terutang


PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak terutang pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.


Tata Cara Pemotongan


Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara bursa efek. 


Tata Cara Pembayaran


Penyelenggara Bursa Efek wajib menyetor Pajak Penghasilan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. 


Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Kode akun pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah 411128 dan kode jenis setoran 406 untuk penjualan saham di Bursa Efek dan 407 untuk penjualan saham pendiri.


Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu,  hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 


Tata Cara Pelaporan


Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. 


Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Bagi orang pribadi penjual saham di bursa efek yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilan dari penjualan saham di bursa efek dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.


Selain itu, Emiten wajib menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan Pajak Penghasilan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar sebagai Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.


Laporan di atas berisikan sekurang-kurangnya :

  • Nama dan NPWP pemilik saham pendiri;

  • Nilai saham;

  • Pajak penghasilan terutang;

  • Tanggal penyetoran pajak, dilampiri dengan Surat setoran Pajak (SSP) lembar ke-3 (contoh formulir terlampir).


Melaporkan kepada penyelenggara bursa efek bahwa atas seluruh saham pendiri telah dibayarkan tambahan Pajak Penghasilan sehingga untuk selanjutnya atas transaksi penjualan saham pendiri hanya dikenakan Pajak Penghasilan 0,1%.


Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek


Ilustrasi  

Pada Agustus 2024, Ibu Diana menjual 10 lot saham BBCA yang dimilikinya dengan harga Rp10.000/lembar sahamnya. BBCA merupakan saham dari PT Bank Central Asia Tbk yang merupakan perseroan terbatas terbuka yang sahamnya diperjualbelikan di bursa efek. Atas penghasilan yang diterima Ibu Diana dari transaksi penjualan saham di bursa efek harus dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut.


PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang = 0,1% x (Rp10.000 x 10 x 100)

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang = 0,1% x Rp10.000.000

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang = Rp10.000

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.4/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

 

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

📞 +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.


 

Comments


bottom of page