top of page
  • Maulana Ibrahim, Gabriel Muara Thobias, Ellicia Emerliawati, & Andre Siregar

PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Berupa Bunga Deposito



Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dan dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, Pemerintah Republik Indonesia mengenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas bunga deposito.


Subjek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kepada orang pribadi, badan, lembaga, atau organisasi yang menerima penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito.


Berikut ini bukan merupakan subjek PPh Pasal 4 ayat (2) di atas:

  1. Orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;

  2. Bank yang didirkan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; dan

  3. Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun berdasarkan Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.


Pemotong Pajak


Pemotong pajak adalah bank yang membayarkan bunga deposito.


Objek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan berupa bunga deposito. Dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bunga deposito yang jumlah pokok depositonya tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.


Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.


Termasuk dalam pengertian bunga adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Dasar Pengenaan Pajak


Dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga deposito yakni jumlah bruto bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito.


Tarif Pajak


Bunga dari deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  • 20% dari jumlah bruto untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan

  • 20% dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga deposito terutang pada saat bunga tersebut diterima atau diperoleh.


Saat Terutang


PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Berupa Bunga Deposito memiliki pajak terutang pada saat bunga dibayarkan atau terutang.


Tata Cara Pemotongan dan/atau Pemungutan


Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Bank terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito.


Pada saat pembuatan artikel ini tidak ada aturan yang berlaku mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga dari deposito.


Tata Cara Pembayaran


Pemotong PPh wajib menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.


Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Kode akun pajak PPh Final bunga deposito yakni 411128 dan kode jenis setorannya adalah 404.


Tata Cara Pelaporan


Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.


Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Bagi orang pribadi penerima bunga deposito yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa bunga dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.


Sedangkan untuk badan penerima bunga deposito yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa bunga dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.


Contoh Perhitungan


Ilustrasi Pertama


Ani menyimpan uangnya di Bank Matahari dalam bentuk deposito senilai Rp100.000.000 dengan tingkat bunga sebesar 12% per tahun. Atas bunga deposito yang diperoleh Ani, bagaimana perhitungan pajak penghasilannya? dan berapakah bunga deposito yang diterima bersih oleh Ani setiap bulannya?


Bunga Deposito Per Tahun = 12% x Rp100.000.000

Bunga Deposito Per Tahun = Rp12.000.000


Bunga Deposito Per Bulan = Rp12.000.000 : 12 bulan

Bunga Deposito Per Bulan =Rp1.000.000


PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito Per Bulan = 20% x Rp1.000.000

PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito Per Bulan = Rp200.000


Maka, bunga Deposito bersih yang diterima Ani per bulannya = Rp1.000.000 - Rp200.000 adalah Rp800.000.


Ilustrasi Kedua


Anton memiliki deposito di Bank XYZ sebesar Rp7.000.000 dengan tingkat bunga 6% per tahun. Atas deposito tersebut, Anton menerima bunga setiap bulan sebesar Rp35.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Anton?


Atas bunga Rp35.000 setiap bulannya tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) karena nilai deposito kurang dari Rp7.500.000.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan


 

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

📧 marketing.communications@mib.group

📞 +6281911880099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

 




bottom of page