Mengingat bahwa penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan. Oleh karena itu, penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong Pajak Penghasilan bersifat final.
Subjek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan baik dalam negeri maupun luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pemotong Pajak
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara undian. Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Objek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan berupa hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Tidak termasuk dalam hadiah undian adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas nilai hadiah. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura.
Tarif Pajak
Hadiah undian dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 25% jumlah bruto hadiah undian.
Saat Terutang
PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian terutang pada saat penyerahan hadiah.
Tata Cara Pemotongan
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara undian. Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Tata Cara Pembayaran
Pemotong Pajak Penghasilan wajib menyetor Pajak Penghasilan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Kode akun pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah 411128 dan kode jenis setoran atas hadiah undian adalah 405.
Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Tata Cara Pelaporan
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bagi orang pribadi penerima hadiah undian yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa hadiah undian dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
Ilustrasi 1
PT ABC menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp 100.000.000,00. Dalam penarikan undian tersebut nama Ibu Erika muncul sebagai penerima hadiah undian.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh PT ABC atas hadiah undian yang diterima Ibu Erika adalah sebagai berikut.
PPh Pasal 4 (2) terutang = Tarif x Jumlah Bruto Hadiah Undian
PPh Pasal 4 (2) terutang = 25% x Rp100.000.000,00
PPh Pasal 4 (2) terutang = Rp25.000.000,00.
Ilustrasi 2
PT Bank Care Indonesia memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di tempat mereka. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp200.000,00.
Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru. Dengan demikian, atas hadiah berupa novel tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📞 +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Yorumlar