Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dan dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, sehingga pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas bunga dan diskonto perlu diamankan dan disesuaikan.
Subjek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kepada orang pribadi, badan, lembaga, atau organisasi yang menerima penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Berikut ini bukan merupakan subjek PPh Pasal 4 ayat (2) di atas:
Orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; dan
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun berdasarkan Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Pemotong Pajak
Pemotong pajak adalah Bank Indonesia sebagai penerbit SBI serta bank dan/atau dana pensiun yang menjual kembali SBI.
Objek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan berupa diskonto SBI. Diskonto SBI berikut ini dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah diskonto SBI yang jumlah pokok SBI-nya tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Operasi Moneter.
Diskonto SBI adalah selisih lebih antara:
nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI; atau
nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa diskonto SBI yakni jumlah bruto yang diterima atau diperoleh dari SBI.
Tarif Pajak
Diskonto SBI dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
20% dari jumlah bruto untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
20% dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Saat Terutang
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa diskonto SBI terutang pada saat SBI jatuh tempo atau SBI tersebut dijual kembali oleh Bank atau Dana Pensiun.
Tata Cara Pemotongan
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap penghasilan berupa diskonto yang diterima atau diperoleh pihak selain Bank dan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan pada saat SBI jatuh tempo.
Dalam hal Bank atau Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan menjual kembali SBI kepada pihak selain Bank atau Dana Pensiun, Bank atau Dana Pensiun tersebut wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat penjualan.
Pada saat pembuatan artikel ini tidak ada aturan yang berlaku secara spesifik mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto SBI.
Tata Cara Pembayaran
Pemotong PPh wajib menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Kode akun pajak PPh Final diskonto SBI yakni 411128 dan kode jenis setorannya adalah 404.
Tata Cara Pelaporan
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bagi orang pribadi penerima diskonto SBI yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa diskonto SBI dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sedangkan untuk badan penerima diskonto SBI yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa diskonto SBI dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto SBI
Dana Pensiun Bank Plat Merah yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diskonto sebesar 6,5% (Rp65.000.000). Maka, Dana Pensiun Bank Plat Merah hanya perlu membayar Rp935.000.000. Sebelum jatuh tempo, Dana Pensiun Bank Plat Merah menjual kembali SBI tersebut kepada Tn. William senilai Rp950.000.000. Berapa besar pajak yang harus dipotong atas transaksi tersebut?
Besarnya diskonto SBI yang diperoleh Dana Pensiun Bank Plat Merah adalah Rp950.000.000 - Rp935.000.000 = Rp15.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong = Tarif x Jumlah Bruto Diskonto SBI
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong = 20% x Rp15.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong = Rp3.000.000
Maka, Dana Pensiun Bank Plat Merah harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp134.000.000.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📞 +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Kommentarer