Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dan dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, Pemerintah Republik Indonesia mengenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas bunga tabungan.
Subjek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kepada orang pribadi, badan, lembaga, atau organisasi yang menerima penghasilan berupa bunga yang berasal dari tabungan.
Berikut ini bukan merupakan subjek PPh Pasal 4 ayat (2) di atas:
Orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Bank yang didirkan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; dan
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun berdasarkan Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Pemotong Pajak
Pemotong pajak adalah bank yang membayarkan bunga tabungan.
Objek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan berupa bunga tabungan. Bunga tabungan berikut ini dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2):
Bunga tabungan yang jumlah pokok depositonya tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; dan
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Termasuk dalam pengertian bunga adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga deposito yakni jumlah bruto bunga yang diterima atau diperoleh dari tabungan.
Tarif Pajak
Bunga dari tabungan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
20% dari jumlah bruto untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
20% dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Saat Terutang
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga tabungan terutang pada saat bunga tersebut diterima atau diperoleh.
Tata Cara Pemotongan
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Bank terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari tabungan.
Pada saat pembuatan artikel ini tidak ada aturan yang berlaku mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga dari tabungan.
Tata Cara Pembayaran
Pemotong PPh wajib menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Kode akun pajak PPh Final bunga tabungan yakni 411128 dan kode jenis setorannya adalah 404.
Tata Cara Pelaporan
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bagi orang pribadi penerima bunga tabungan yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa bunga dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sedangkan untuk badan penerima bunga tabungan yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa bunga dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Tabungan
Siska memiliki tabungan di Bank Full Money Indonesia dengan saldo rata-rata bulan Desember 2021 sebesar Rp150.000.000. Bunga yang diberikan oleh Bank Full Money Indonesia adalah 10% per tahun. Pada bulan Desember 2021, Siska menerima bunga tabungan sebesar Rp1.250.000. Berapakah besar pajak yang harus dipotong atas bunga tabungan Siska? dan berapa jumlah bunga tabungan bersih yang diterima oleh Siska pada bulan Desember 2021?
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong = Tarif x Jumlah Bruto Bunga Tabungan
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong = 20% x Rp1.250.000
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong = Rp 250.000
Maka, bunga tabungan bersih yang diterima Siska di bulan Desember 2021 = Rp1.250.000 - Rp250.000 adalah Rp1.000.000.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📞 +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Comments