top of page

PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar & Ellicia Emerliawati

Cover artikel dengan judul "PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi" oleh MIB

Tujuan dari pengenaan pajak yang bersifat final adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak serta mendorong berkembangnya perkoperasian di Indonesia.


Subjek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan anggota koperasi yang menerima bunga dari dana yang disimpan pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota.


Pemotong Pajak


Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Objek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak berupa "penghasilan berupa bunga simpanan" yaitu imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota.


Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha.


Dasar Pengenaan Pajak


Dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa jumlah bruto bunga yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi.


Tarif Pajak


Bunga simpanan koperasi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 per bulan

  • 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan.


Saat Terutang


PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi terutang pada saat pembayaran bunga simpanan.


Tata Cara Pemotongan


Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Koperasi terhadap penghasilan berupa  bunga yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi. Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.


Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0%


Tata Cara Pembayaran


Pemotong Pajak Penghasilan wajib menyetor Pajak Penghasilan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. 


Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Kode akun pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah 411128 dan kode jenis setoran atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi adalah 417. 


Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu,  hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 


Tata Cara Pelaporan


Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. 


Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Bagi orang pribadi penerima bunga simpanan koperasi yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa bunga simpanan koperasi dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.


Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan yang diterima Anggota Koperasi Orang Pribadi 


Ilustrasi 1


Koperasi X membayarkan bunga simpanan kepada Ibu Malika pada bulan Februari 2024 sebesar Rp 240.000,00 untuk masa Januari 2024.

Maka, PPh Pasal 4 (2) terutang adalah sebesar 0% x Rp 240.000,00 = Rp 0,00


Ilustrasi 2

Koperasi X membayarkan bunga simpanan kepada Ibu Malika pada bulan Februari 2024 sebesar Rp 245.000,00 untuk masa Januari 2024.

Dengan demikian, PPh Pasal 4 (2) terutang adalah sebesar 10% x Rp 245.000,00 = Rp24.500,00


Ilustrasi 3

Koperasi X membayarkan bunga simpanan kepada Ibu Malika pada bulan April 2024 sebesar Rp 500.000,00 dengan rincian sebagai berikut.


Pembayaran untuk Masa Januari 2024 sebesar Rp250.000,00

Pembayaran untuk Masa Februari 2024 sebesar Rp150.000,00

Pembayaran untuk Masa Maret 2024 sebesar RP 100.000,00


Maka, PPh Pasal 4 (2) dikenakan atas Masa Januari 2024 sebesar 10% dari jumlah bruto bunga simpanan yang diterima atas bulan Januari 2024 yaitu sebesar 10% x Rp 250.000,00 = Rp 25.000,00. 


Sedangkan, untuk bulan Februari 2024 dan Maret 2024 dikenakan PPh Pasal 4 (2) sebesar 0% sehingga PPh Pasal 4 (2) yang dipotong adalah Rp0,00.


 

Legal Basis:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

 

Hubungi Kami

Marketing Communications at MIB

📞 +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.


 

19 tampilan

Comentarios


Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2024 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page