Untuk menyelaraskan kebijakan penurunan tarif, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, dan mendorong pengembangan pasar obligasi, Pemerintah Republik Indonesia mengenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Subjek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh bunga obligasi.
Wajib pajak dalam negeri terdiri atas orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, dan badan, yang merupakan subjek pajak dalam negeri berdasarkan Undang-Undang PPh. Termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif.
Berikut ini bukan merupakan subjek PPh Pasal 4 ayat (2) di atas:
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya; dan
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotong Pajak
Pemotong pajak adalah:
Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
Dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas bunga obligasi tidak dilakukan pemotongan dan disetor sendiri oleh penerima penghasilan.
Objek Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan non-pemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga dari obligasi dengan kupon adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
Diskonto dari obligasi dengan kupon adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
Diskonto dari obligasi tanpa bunga adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi berjalan.
Penjual obligasi wajib memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi dan menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dari pembelian obligasi sebelumnya kepada pemotong pajak sehingga pemotong pajak dapat menghitung bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
Dalam hal harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi yang sebenarnya tidak dapat ditentukan, harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).
Dalam hal penjual obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi, bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan dikenai PPh.
Tarif Pajak
Bunga obligasi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
Saat Terutang
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga obligasi terutang pada saat:
Jatuh tempo bunga obligasi;
Jatuh tempo obligasi; dan
Transaksi penjualan obligasi.
Tata Cara Pemotongan
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh pemotong pajak terhadap penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh bunga obligasi.
Tata Cara Pembayaran
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) & wajib pajak yang membayar sendiri Pasal 4 ayat (2) wajib menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan Kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 401.
Tata Cara Pelaporan
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) & wajib pajak yang membayar sendiri Pasal 4 ayat (2) wajib melaporkan PPh yang telah dipotong & disetor sendiri dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bagi orang pribadi penerima bunga obligasi, diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa bunga dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong dan/atau disetor sendiri pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sedangkan untuk badan penerima bunga obligasi, diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa bunga dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong dan/atau disetor sendiri pada Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh WPDN dan BUT
Contoh Ilustrasi 1
Pada tanggal 1 Juli 2022, PT AAA (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon dengan informasi berikut ini:
Nilai nominal Rp12.000.000 per lembar;
Jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2027);
Bunga tetap sebesar 16% per tahun (jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember); dan
Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada saat penerbitan perdana, PT BBB (investor) membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu Rp10.500.000 per lembar. Pada tanggal 31 Mei 2023, PT BBB menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada PT CCC dengan harga jual Rp10.666.667 per lembar termasuk bunga berjalan, melalui perantara.
Bagaimana perhitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh PT BBB pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Mei 2023? Siapa yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)? Berapa uang yang akan diterima oleh PT BBB pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Mei 2023?
Pertama, kita hitung dulu jumlah Bunga berjalan, dengan cara sebagai berikut:
= (5/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp6.666.670
Lalu, kita menghitung besaran diskonto, sebagai berikut:
((Rp10.666.667-Rp666.667) - Rp10.500.000) x 10 lembar = (Rp5.000.000)
Kemudian, kita hitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi dengan mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan jumlah bunga berjalan. Namun, dikarenakan hasil perhitungan menunjukkan diskonto negatif/rugi, maka jumlah bunga berjalan perlu dikurangi dengan nilai diskonto terlebih dahulu, sebagai berikut:
PPh Pasal (4) ayat (2) = 10% x (Rp6.666.670 - Rp5.000.000) = Rp166.667
PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dipotong oleh PT CCC. Maka, PT BBB akan menerima uang sejumlah Rp6.500.003 pada saat jatuh tempo.
Contoh Ilustrasi 2
Pada tanggal 1 Juli 2019, PT ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut :
Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2025).
Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.
Bagaimana perhitungan bunga berjalan dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh PT XYZ pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2023? Siapa yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)? Berapa uang yang akan diterima oleh PT XYZ pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Desember 2023?
Pertama, kita hitung dulu jumlah bunga berjalan, dengan cara sebagai berikut:
= (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10 lembar = Rp8.000.000,00
Kemudian, kita hitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi dengan mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan jumlah bunga pada saat jatuh tempo, sebagai berikut:
PPh Pasal (4) ayat (2) = 10% x Rp8.000.000,00 = Rp800.000,00
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement). Maka, PT XYZ akan menerima uang sejumlah Rp7.200.000 pada saat jatuh tempo.
Contoh Ilustrasi 3
Pada tanggal 31 Maret 2023, PT XYZ menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT PQR melalui perusahaan efek PT MNO Sekuritas di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp10.400.000 per lembar termasuk bunga berjalan.
Bagaimana perhitungan bunga berjalan dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh PT XYZ pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Maret 2023? Siapa yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)? Berapa uang yang akan diterima oleh PT XYZ pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Maret 2023?
Pertama, kita hitung dulu jumlah bunga berjalan, dengan cara sebagai berikut:
= (3/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp4.000.000,00
Setelah menghitung bunga berjalan, maka harga jual tidak termasuk bunga berjalan adalah sebesar Rp10.000.000 per lembar
Lalu, kita menghitung besaran diskonto, sebagai berikut:
((Rp10.400.000 - Rp400.000) - Rp9.000.000) x 10 lembar = Rp10.000.000
Kemudian, kita hitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi dengan mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan jumlah bunga berjalan. Namun, dikarenakan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang sama, maka PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus, sebagai berikut:
PPh Pasal (4) ayat (2) = 10% x (Rp4.000.000 + Rp10.000.000) = Rp1.400.000
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh PT MNO Sekuritas selaku perantara. Maka, PT XYZ akan menerima uang sejumlah Rp102.600.000 pada saat jatuh tempo.
Contoh Ilustrasi 4
Pada tanggal 31 Maret 2023, PT PQR membeli 10 lembar Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut :
Nilai nominal Rp10.000.000 per lembar.
Harga beli Rp10.400.000 per lembar.
Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2025).
Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
PT PQR memiliki Obligasi yang dibelinya dari PT XYZ tersebut hingga tanggal 31 Desember 2024. Maka pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT PQR terutang PPh Pasal (4) ayat (2) sebesar 10% atas bunga yang diterima atau diperolehnya yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
Bagaimana perhitungan bunga berjalan dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh PT PQR pada saat jatuh tempo bunga pada tanggal 30 Juni 2024? Siapa yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)? Berapa uang yang akan diterima oleh PT PQR pada saat bunga jatuh tempo tanggal 30 Juni 2024?
Pertama, kita hitung dulu jumlah bunga berjalan, dengan cara sebagai berikut:
= (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
Kemudian, kita hitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi dengan mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan jumlah bunga pada saat jatuh tempo, sebagai berikut:
PPh Pasal (4) ayat (2) = 10% x Rp8.000.000 = Rp800.000
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement). Maka, PT PQR akan menerima uang sejumlah Rp7.200.000 pada saat jatuh tempo.
Contoh Ilustrasi 5
Pada tanggal 31 Desember 2024, PT PQR menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara, dengan harga jual Rp10.500.000 per lembar.
Bagaimana perhitungan bunga saat jatuh tempo dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh PT PQR pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Desember 2024? Siapa yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)? Berapa uang yang akan diterima oleh PT PQR pada saat bunga jatuh tempo dan penjualan obligasi tanggal 31 Desember 2024?
Pertama, kita hitung dulu jumlah bunga, dengan cara sebagai berikut:
= (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp9.000.000,00
Kemudian, kita hitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga dengan mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan jumlah bunga pada saat jatuh tempo:
PPh Pasal (4) ayat (2) = 10% x Rp9.000.000 = Rp900.000
PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga berjalan dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement). Maka PT PQR akan menerima uang sejumlah Rp8.100.000 pada saat bunga jatuh tempo.
Selanjutnya, kita menghitung besaran diskonto, sebagai berikut:
(Rp10.500.000 - Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp5.000.000
Kemudian, kita hitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto dengan mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan jumlah besaran diskonto:
PPh Pasal (4) ayat (2) = 10% x Rp5.000.000 = Rp750.000
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara. Maka, PT PQR akan menerima uang sejumlah Rp104.250.000 pada saat penjualan obligasi.
Contoh Ilustrasi 6
Pada tanggal 31 Mei 2025, PT CDE menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) secara langsung tanpa perantara, dengan harga jual Rp10.666.667 per lembar termasuk bunga.
Bagaimana perhitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh PT CDE pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Mei 2025? Siapa yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)? Berapa uang yang akan diterima oleh PT CDE pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Mei 2025?
Pertama, kita hitung dulu jumlah bunga berjalan, dengan cara sebagai berikut:
= (5/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp6.666.670
Lalu, kita menghitung besaran diskonto, sebagai berikut:
((Rp10.666.667 - Rp666.667) - Rp10.500.000) x 10 lembar = (Rp5.000.000)
Kemudian, kita hitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi dengan mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan jumlah bunga berjalan. Namun, dikarenakan hasil perhitungan menunjukkan diskonto negatif/rugi, maka perolehan diskonto negatif/rugi tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan, sebagai berikut:
PPh Pasal (4) ayat (2) = 10% x Rp6.666.670 = Rp1.000.001
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong Dana Pensiun Sejahtera Mandiri. Maka, PT CDE akan menerima uang sejumlah Rp105.666.669 pada saat penjualan obligasi.
Contoh Ilustrasi 7
Pada tanggal 1 Juli 2025 saat jatuh tempo Obligasi, Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT ABC (emiten).
Bagaimana perhitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo Obligasi tanggal 1 Juli 2025? Siapa yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)? Berapa uang yang akan diterima oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo Obligasi tanggal 1 Juli 2025?
Pertama, kita hitung dulu jumlah bunga berjalan, dengan cara sebagai berikut:
= (1/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp1.333.330
Lalu, kita menghitung besaran diskonto, sebagai berikut:
(Rp10.000.000 - Rp10.000.000) x 10 lembar = nihil
Kemudian, atas penghasilan bunga Obligasi yang diterima oleh Dana Pensiun tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2), dikarenakan penghasilan yang diterima oleh Dana Pensiun dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.011/2012.
Contoh Ilustrasi 8
Pada tanggal 1 Januari 2021, PT ABC menerbitkan Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) sebagai berikut:
Jangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2031.
Nilai nominal sebesar Rp10.000.000.
Penerbitan perdana Obligasi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp6.000.000 per lembar.
Pada tanggal 31 Agustus 2024, PT GHI menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan efek PT MNO Sekuritas kepada PT JKL seharga Rp7.000.000 per lembar.
Bagaimana perhitungan diskonto dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh PT GHI pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Agustus 2024? Siapa yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)? Berapa uang yang akan diterima oleh PT GHI pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Agustus 2024?
Pertama, kita hitung dulu jumlah besaran diskonto, dengan cara sebagai berikut:
= (Rp7.000.000 - Rp6.000.000) x 50 lembar = Rp50.000.000
Kemudian, kita hitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto dengan mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan jumlah diskonto pada saat penjualan obligasi, sebagai berikut:
PPh Pasal (4) ayat (2) = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh PT MNO Sekuritas selaku perantara. Maka, PT GHI akan menerima uang sejumlah Rp345.000.000 pada saat penjualan obligasi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📞 +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Comentários