top of page
  • Maulana Ibrahim, Gabriel Muara Thobias & Ellicia Emerliawati

PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat


Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat dan mendukung penguatan perekonomian nasional, Pemerintah Republik Indonesia mengenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas bunga deposito dalam mata uang Dollar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (“DHE”) yang ditempatkan di perbankan di Indonesia.


Subjek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan kepada orang pribadi, badan, lembaga, atau organisasi yang menerima bunga deposito dalam mata uang Dollar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Pengecualian diberikan terhadap orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Orang pribadi tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong.


Objek Pajak


PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas bunga deposito dalam mata uang Dollar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari DHE yang diperoleh setelah tanggal 28 Desember 2015 dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Deposito tersebut termasuk Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo.


Dalam hal deposito ditempatkan pada bank tempat diterimanya DHE, deposito tersebut harus berasal dari pemindahbukuan dana DHE yang ditempatkan pada rekening milik Eksportir yang hanya digunakan untuk menerima dan menampung dana DHE dari luar negeri dan dibuktikan dengan dokumen laporan penerimaan DHE melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penerimaan DHE.


Dalam hal deposito tidak ditempatkan pada bank tempat diterimanya DHE, bisa dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan Eksportir bahwa dana tersebut berasal dari DHE yang dilegalisasi oleh bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri atau dilegalisasi oleh bank terakhir yang menjadi tempat disimpannya DHE. Surat pernyataan eksportir paling sedikit memuat:

  1. Identitas eksportir antara lain nama, alamat, NPWP, dan nomor rekening penempatan dana Devisa Hasil Ekspor;

  2. Data dana Devisa Hasil Ekspor antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana Devisa Hasil Ekspor, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dan jenis valuta;

  3. Pernyataan bahwa sumber dana rekening berasal dari Devisa Hasil Ekspor; dan

  4. Pernyataan bahwa sumber dana Deposito bukan berasal dari penempatan kembali Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.


Tarif Pajak


Bunga deposito dalam mata uang Dollar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut

  • 10% untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;

  • 7,5% untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan;

  • 2,5% untuk jangka waktu 6 (enam); dan

  • 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

Dalam hal Deposito DHE ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo, penghasilan atas bunga Deposito DHE dikenakan tarif pajak di atas.


Dalam hal deposito yang dananya bersumber dari DHE dicairkan sebelum jangka waktu deposito jatuh tempo dan/atau sumber dana deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE, penghasilan atas bunga deposito tersebut dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif 20%.


Dasar Pengenaan Pajak


Dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dalam mata uang Dollar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia adalah jumlah bruto bunga deposito.


Saat Terutang


PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dalam mata uang Dollar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari DHE terutang pada saat bunga tersebut diterima atau diperoleh.


Dalam hal deposito yang dananya bersumber dari DHE dicairkan sebelum jangka waktu deposito jatuh tempo dan/atau sumber dana deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE, penghasilan atas bunga deposito tersebut dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif 20% yang terutang pada saat bunga deposito bulan berikutnya dibayarkan atau deposito dicairkan.


Tata Cara Pemotongan


Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Bank terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito DHE. Bank tersebut wajib melaporkan rincian penempatan deposito DHE kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pada saat pembuatan artikel ini tidak ada aturan yang berlaku mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga dari deposito DHE.


Tata Cara Pembayaran


Pemotong PPh wajib menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.


Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan Kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 404.


Tata Cara Pelaporan


Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.


Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Bagi orang pribadi penerima bunga deposito DHE, diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa bunga dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.


Sedangkan untuk badan penerima bunga deposito DHE, diwajibkan untuk melaporkan penghasilan berupa bunga dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong pada Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.


Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat


PT X menyimpan uang dalam bentuk deposito Dollar Amerika Serikat dari DHE di Bank ABC dengan jumlah USD100.000 (asumsi kurs pajak tetap Rp10.000/USD) selama 6 bulan dengan tingkat bunga sebesar 12% per tahunnya. Bagaimana cara menghitung jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito DHE yang dipotong oleh Bank ABC setiap bulan?


Pertama, kita hitung dulu jumlah Bunga Deposito DHE yang diterima oleh PT X setiap bulan, dengan cara sebagai berikut:

  • 12% x 1/12 x (USD100.000 x Rp10.000/USD) = Rp10.000.000


Kemudian, kita hitung PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga Deposito DHE dengan mengalikan tarif pajak sebesar 2,5% dengan jumlah bruto bunga Deposito DHE per bulan, sebagai berikut:

  • 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000


Jadi, PT X akan menerima uang sejumlah Rp9.750.000 atau USD975 per bulannya.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

 

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB


📧 marketing.communications@mib.group

📞 +6281911880099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

 






bottom of page