top of page
Maulana Ibrahim, Andre Wilson Siregar, Ellicia Emerliawati, Firyal Alvivah Safana, & Gabriel Muara Thobias

PPh Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri


Cover artikel dengan judul "PPh Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi  yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri"

Untuk lebih mendorong pengembangan reksadana di Indonesia, serta meningkatkan peran reksadana untuk menyerap Obligasi, meningkatkan likuiditas pasar Obligasi di Indonesia, serta mendukung kemudahan berusaha. 


Subjek Pajak


PPh Pasal 26 dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yang menerima/memperoleh penghasilan berupa Bunga Obligasi dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), BUT, badan pemerintah, serta perwakilan luar negeri lainnya.


Berikut ini bukan merupakan subjek PPh Pasal 26 di atas:

  1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh; dan

  2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. 


Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-Undang PPh.


Pemotong Pajak


Pemotong pajak dilakukan oleh:

  1. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada  saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau 

  2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.


Objek Pajak


PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima oleh WPLN. Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.


Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan non-pemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).


Yang menjadi objek pajak adalah: 

  1. bunga dari Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities);

  2. diskonto dari Obligasi dengan kupon;

  3. diskonto dari Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities);


Dasar Pengenaan Pajak


Dasar pengenaan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa bunga obligasi adalah sebagai berikut:

  1. Bunga dari obligasi dengan kupon adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;

  2. Diskonto dari obligasi dengan kupon adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan

  3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.


Penjual obligasi wajib memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi dan menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dari pembelian obligasi sebelumnya kepada pemotong pajak sehingga pemotong pajak dapat menghitung bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 26.


Dalam hal harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi yang sebenarnya tidak dapat ditentukan, harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).


Tarif Pajak


Atas penghasilan bunga diskonto yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT dikenakan pemotongan PPh sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).


Saat Terutang


PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa bunga obligasi terutang pada saat:

  1. Jatuh tempo bunga obligasi;

  2. Jatuh tempo obligasi; dan

  3. Transaksi penjualan obligasi.


Tata Cara Pemotongan


Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh pemotong pajak terhadap penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia.


Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia yang menerima atau memperoleh bunga obligasi.


Tata Cara Pembayaran


Pemotong Pajak Penghasilan wajib menyetor Pajak Penghasilan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. 


Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Kode akun pajak PPh Pasal 26 atas Bunga 411127 dan kode jenis setorannya adalah 102. 


Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 


Tata Cara Pelaporan


Pemotong PPh Pasal 26 wajib melaporkan PPh yang telah dipotong & disetor sendiri dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Pasal 26 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. 


Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 26 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Contoh Perhitungan PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh WPLN selain BUT di Indonesia


Contoh Ilustrasi


Pada tanggal 1 Juli 2023, PT ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jatuh tempo Obligasi tanggal 1 Juli 2028. Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)


XYZ Pte. Ltd pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan XYZ Pte. Ltd atas bunga obligasi tersebut?


Besaran pajak yang harus dipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:


Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000

PPh 26 Final atas bunga Obligasi: Rp8.000.000 x 10% = Rp800.000


 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap

  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi

 

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

📞 +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.


 

0 tampilan

Comments


Commenting has been turned off.
bottom of page