Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Perilisan PMK ini diketahui memiliki beberapa tujuan, yang diantaranya termasuk menjadi dasar hukum dari implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru garapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Lebih lanjut, PMK 81/204 juga dimaksudkan sebagai pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Mengingat adanya berbagai proses bisnis yang terintegrasi dalam CTAS, perilisan PMK 81/2024 juga sekaligus menyesuaikan dan mengubah peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk mengenai pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Pada PMK 81/2024, terdapat 7 (tujuh) pokok bahasan yang dibahas dan tersebar dalam 484 Pasal dan 11 Bab, yang wajib diketahui dan dipahami oleh Wajib Pajak (WP).
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Penerbitan, Penandatanganan, serta Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik
Berdasarkan Pasal 4, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan CTAS, ataupun melalui Contact Center. Namun, WP tetap dapat melakukan pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika mengalami kendala sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan implementasi CTAS mulai tahun 2025, WP dapat membuat dan melakukan aktivasi akun WP melalui Portal Wajib Pajak ataupun datang langsung ke KPP. Nantinya, WP akan menggunakan akun WP untuk melakukan sejumlah kebutuhan administrasi perpajakan.
Selain itu, bagi WP yang melaksanakan kewajiban perpajakannya secara elektronik, harus menyampaikan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dalam bentuk Dokumen Elektronik. Dokumen elektronik harus ditandatangani Wajib Pajak menggunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik terdiri atas tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
Lebih lanjut, atas pelaksanaan hak dan kewajiban pajak tersebut, DJP akan menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik melalui Akun Wajib Pajak dan/atau pos elektronik WP yang dapat berupa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Teguran, Surat Peringatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan surat keputusan lainnya.
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Pertama, PMK 81/2024 mengintegrasikan pengaturan mengenai pendaftaran WP dimana kepala KPP berwenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan. Selain itu, kepala KPP juga berwenang melakukan perubahan data WP Orang Pribadi (“WP OP”) dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Lebih lanjut, kepala KPP baik berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan dapat menetapkan WP Pajak Non-aktif dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) bagi WP OP. PMK 81/2024 juga memuat mengenai tata cara pendaftaran bagi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Warisan Belum terbagi dari WP Orang Pribadi yang meninggalkan warisan tersebut, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kedua, Pasal 60 mengatur mengenai kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) bagi pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor. Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usahanya. Pengukuhan PKP akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. Selain itu, dalam aturan terbaru ini, DJP memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang terindikasi menyalahgunakan pengukuhan PKP. Kemudian, kepala KPP dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan.
Ketiga, Pasal 71 memuat ketentuan tentang tata cara pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. WP berkewajiban untuk melaporkan objek yang telah terdaftar menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (“SPOP”) elektronik kepada DJP melalui portal Wajib Pajak. Kemudian, DJP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan.
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, Imbalan Bunga, serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Melalui PMK 81/2024, pemerintah melakukan perubahan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang. WP harus melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan perubahan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran ini berlaku untuk jenis pajak sebagai berikut.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Pajak Penghasilan Pasal 15;
Pajak Penghasilan Pasal 21;
Pajak Penghasilan Pasal 22;
Pajak Penghasilan Pasal 23;
Pajak Penghasilan Pasal 25;
Pajak Penghasilan Pasal 26;
Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;
Pajak Penjualan; dan
Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
Sementara itu, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran untuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetorkan oleh WP atau Pemungut PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Dalam hal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud meliputi hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
Lebih lanjut, PMK 81/2024 mengatur mekanisme baru berupa Deposit Pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Proses pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak akan dilakukan melalui pemindahbukuan. Kemudian, pengisian Deposit Pajak dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu:
pembayaran melalui sistem penenmaan negara secara elektronik;
permohonan Pemindahbukuan; atau
permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.
Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Pada dasarnya, setiap WP wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. PMK 81/2024 kembali menegaskan bahwa WP Orang Pribadi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) Pajak Penghasilan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan, bagi WP Badan wajib menyampaikan SPT Pajak Penghasilan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Lebih lanjut, bagi WP yang merupakan pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan, wajib melaporkan:
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri;
Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri;
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong;
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/ atau disetor sendiri;
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong;
Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri; dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dan/ atau dipungut
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Selanjutnya, untuk Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau PPN dan PPnBM paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud mencakup hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
Tata Cara Pemberian Pelayanan Administrasi Perpajakan
Dalam pelayanan administrasi perpajakan, terdapat 5 poin yang diatur dalam PMK 81/2024. Pertama, WP yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha harus menggunakan nilai pasar. Namun, WP dapat menggunakan nilai buku apabila mengajukan permohonan kepada DJP dan memperoleh persetujuan DJP. Kedua, pemerintah memberikan berbagai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Ketiga, pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Keempat, pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Kelima, kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi Warga Negara Asing.
Selain itu, bagian ini juga mengatur mengenai tata cara pencatatan dan tata cara menyelenggarakan pembukuan untuk tujuan perpajakan. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib menyelenggarakan Pembukuan. Sedangkan, pencatatan dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan WP Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pasal 464 PMK 81/2024 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak Masa Pajak Januari 2025 dan Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak PBB dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban WP akan ditetapkan kemudian oleh DJP.
Contoh Format Dokumen dan Contoh Penghitungan, Pemungutan, dan/atau Pelaporan
PMK 81/2024 memuat 55 lampiran yang merupakan contoh format dokumen yang dapat digunakan oleh WP menunjang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajibannya. Selain itu, PMK 81/2024 juga memuat contoh perhitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan pajak terutang.
Berikut adalah dokumen berisikan lampiran contoh format dokumen.
Ketentuan Lebih Lanjut yang akan Dirumuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Merujuk pada Pasal 464 PMK 81/2024, masih ada sejumlah ketentuan yang perlu direvisi dan disesuaikan lagi oleh pihak DJP untuk memastikan administrasi perpajakan berjalan dengan lancar. Totalnya masih ada 24 ketentuan lebih lanjut yang akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak DJP:
Jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan/atau selain secara elektronik dan tata cara penyampaian dokumen dan saluran yang digunakan dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Tindak lanjut dari pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban WP, tata cara penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik, dokumen elektronik, dan tata cara penyampaian keputusan dan dokumen elektronik
Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab lain berdasarkan pertimbangan dirjen pajak
Petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran wajib pajak dan pemberian NPWP, perubahan data, pemindahan wajib pajak, penetapan wajib pajak nonaktif, dan penghapusan NPWP
Petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan PKP, dan akses pembuatan faktur pajak
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP
Petunjuk teknis pelaksanaan penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak
Petunjuk teknis pelaksanaan kriteria PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan
Petunjuk teknis pelaksanaan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP
Bentuk dan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak
Wajib Pajak di daerah tertentu
Tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
Tata cara penerbitan bukti pemindahbukuan
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) (Pasal 164); keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT (Pasal 165)
Tata cara penyampaian SPT, pemberitahuan perpanjangan, serta penelitian dan perekaman SPT
Kriteria Wajib Pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT
Tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran PPh oleh KPP
Tata cara pengecualian pembayaran dan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
Tata cara dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain dan tata cara penerbitan SKB PPh Pasal 22
Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25
Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar neger selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham
Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri
Tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📞 +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Comments