Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang (“UU”) PPN.
Batasan Omzet Untuk Dikukuhkan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagai berikut:
penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
ekspor BKP Berwujud oleh PKP;
ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
ekspor JKP oleh PKP.
Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pengecualian diberikan kepada pengusaha kecil yaitu pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Pengusaha kecil tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib melaksanakan ketentuan layaknya sebuah PKP.
Persyaratan Permohonan PKP
Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan dilampiri dokumen sebagai berikut:
untuk Pengusaha orang pribadi:
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP;
bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
untuk Pengusaha Warisan Belum Terbagi berupa dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Pengusaha Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal diwakili oleh salah satu ahli waris;
fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan;
untuk Pengusaha Badan dengan status pusat:
fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Badan dalam negeri; atau
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; dan
dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi:
a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi Warga Negara Asing, yaitu:
fotokopi paspor; dan
fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
untuk Pengusaha Badan dengan status cabang:
surat keterangan sebagai cabang bagi Badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi:
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP;
bagi Warga Negara Asing, yaitu:
fotokopi paspor; dan
fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation):
fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; dan
dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan Kartu NPWP;
bagi Warga Negara Asing, yaitu:
fotokopi paspor; dan
fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
Dalam hal Pengusaha menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi:
kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), atau dokumen sejenis lainnya.
Pengurus merupakan orang yang:
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP;
namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk cabang dan Kerja Sama Operasi (Joint Operation); dan/atau
dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pimpinan yang berwenang dari Wajib Pajak Badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha dapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut:
untuk Pengusaha orang pribadi atau Warisan Belum Terbagi:
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan di bidang perpajakan; dan
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang Pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
untuk Pengusaha Badan dengan status pusat:
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan di bidang perpajakan;
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
untuk Pengusaha Badan dengan status cabang:
Pengusaha Badan dengan status pusat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan di bidang perpajakan;
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak; dan
pimpinan cabang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation):
seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan di bidang perpajakan;
seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
seluruh pengurus atau penanggung jawab Kerja Sama Operasi (Joint Operation) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
Prosedur Permohonan Pengukuhan PKP
Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik dilakukan dengan:
mengisi dan menyampaikan Formulir Pengukuhan PKP; dan
mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan,
pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Formulir Pengukuhan PKP yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan permohonan :
kepada Wajib Pajak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (“BPE”), dalam hal permohonan memenuhi ketentuan; atau
permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.
Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE atau BPS, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas:
pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan/atau
pemenuhan ketentuan pengukuhan PKP.
Berdasarkan penelitian administrasi, Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa:
menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan/atau; atau
menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan/atau ketentuan.
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.
Apabila Kepala KPP atau KP2KP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan Pengusaha dianggap dikabulkan dan Kepala KPP atau KP2KP harus menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir.
Pengukuhan PKP Secara Jabatan
Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Surat Pengukuhan PKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan.
Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap:
PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP;
PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan perpajakan.
Pencabutan Pengukuhan PKP tersebut dapat dilakukan:
atas permohonan PKP; atau
secara jabatan.
Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.
Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP atau secara jabatan, dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi apabila pencabutan pengukuhan tersebut dilakukan terhadap:
PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto nya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP;
PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi dalam hal pencabutan tersebut terkait dengan:
hasil sensus pajak nasional;
hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP; atau
hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan PKP dilakukan dengan menggunakan Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Permohonan pencabutan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.
Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Dalam hal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE atau BPS, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP memberikan keputusan berupa:
menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP; atau
menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Penerbitan keputusan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal BPE sebagaimana dimaksud dalam atau tanggal BPS.
Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir..
Keuntungan Menjadi PKP
PKP dapat mengkreditkan PPN Masukan dan meminta pengembalian PPN Lebih Bayar. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
Perlu diketahui bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan.
Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
PKP dalam tahap belum berproduksi
Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Bagi PKP yang belum melakukan penyerahan yang terutang PPN paling lama 3 tahun, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh PKP.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Kewajiban PKP
PKP yang melakukan penyerahan sebagai berikut:
penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
ekspor BKP Berwujud oleh PKP;
ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
ekspor JKP oleh PKP.
terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Atas pemberitahuan secara tertulis dari PKP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. PKP orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi PKP badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.
Apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D UU PPN;
penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.
Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut, PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh PKP harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
Contoh Kasus
Kasus Pertama
Bapak A terdaftar di KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua memiliki toko onderdil mobil di Pusat Onderdil Fatmawati, omset bulan Januari s.d. April 2020 mencapai Rp 2 Miliar. Sementara omset bulan Mei 2020 adalah Rp 3 Miliar. Apakah Bapak A wajib mendaftarkan diri sebagai PKP?
Batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2020, sehingga Bapak A harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya yaitu 30 Juni 2020.
Kasus Kedua
PT. B merupakan perusahaan yang menjual perhiasaan di Palembang. Selama Agustus 2016, PT. B melakukan berbagai transaksi sebagai berikut:
Penjualan emas batangan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp4.600.000.000.
Penjualan kalung berlian sebesar Rp660.000.000.
Apakah PT. B wajib mendaftarkan diri sebagai PKP?
Meskipun batasan PKP telah terlampaui pada bulan tersebut, namun karena penyerahan BKP hanya sejumlah Rp660.000.000 sementara sisanya merupakan penyerahan Non-BKP. Maka PT. B belum diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Dasar Hukum:
UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📧 marketing.communications@mib.group
📞 +6281911880099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Comments