top of page
  • Shaheila Roeswan, Ellicia Emerliawati, & Firyal Alvivah Safana

Pengenaan Pajak atas Pekerja Lepas atau Freelancer


Jenis pekerjaan kini semakin bervariasi karena terus bergeser dari pekerjaan penuh waktu tradisional seperti yang kita kenal di masa lalu. Akibatnya, banyak jenis sumber pendapatan yang dapat ditemukan di Indonesia. Salah satu pekerjaan yang paling sering ditemui di Indonesia adalah freelancer, atau sering juga disebut sebagai pekerja lepas dan dikenal juga dengan istilah self-employed. Freelancer adalah seseorang yang pekerjaannya tidak terikat pada satu perusahaan. Berdasarkan data yang diperoleh oleh Statista, pada tahun 2021 sebanyak 27,23 juta penduduk Indonesia merupakan freelancer. Angka ini cukup menarik perhatian mengingat bahwa jumlah penduduk Indonesia merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia, dengan jumlah sebanyak sekitar 275 juta penduduk.


Merespon banyaknya jumlah pekerja freelance di Indonesia, pemerintah tentunya berusaha untuk memungut pajak dari penghasilan yang telah diterima oleh para freelancer. Namun, hal ini dapat dikatakan sulit diimplementasikan oleh pemerintah. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), pada tahun 2021 sendiri tingkat kepatuhan pajak dari Wajib Pajak (“WP”) dari Orang Pribadi (“OP”) Non-karyawan hanya berasal dari 1,85 juta WP, padahal total jumlah WP ini adalah 4,07 juta penduduk.


Besar rasio kepatuhan pajak dari WP OP non-karyawan ini sendiri hanya sebesar 45,53%. Salah satu bentuk tantangan yang dihadapi oleh DJP dalam mengimplementasikan dan mendorong tingkat kepatuhan WP OP non-karyawan adalah dari format Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan yang digunakan oleh non-karyawan. Tantangan ini dalam bentuk penyederhanaan format, terutama mengingat bahwa para WP akan melakukan sendiri penghitungan pajaknya.


Dalam konteks peraturan perpajakan di Indonesia, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, freelance digolongkan sebagai pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas merupakan pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.


Oleh karena itu, WP wajib mengetahui jenis-jenis pajak yang dapat dikenakan sebagai pekerja lepas atau freelance. Inilah jenis pajak yang WP sebagai pekerja lepas perlu ketahui agar tidak salah dalam menghitung pajak mereka. WP yang bekerja freelance dapat dikenakan PPh Pasal 21/26 atas jasa freelance yang mereka lakukan.


Simak penjelasan pengenaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 untuk pekerja lepas atau freelance.


Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21


WP yang merupakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau WP dalam negeri (“WPDN”), maka WP tersebut merupakan subjek dari pengenaan PPh Pasal 21. Sedangkan untuk objek dari pajak ini sendiri adalah penghasilan yang telah diterima oleh WP.


Berikut adalah daftar ketentuan pengenaan dari PPh Pasal 21 atas Freelance:

​Subjek Pajak

WPDN Orang Pribadi yang hanya menerima penghasilan apabila WPDN Orang Pribadi yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Objek Pajak

Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPDN OP, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas Freelance adalah jumlah penghasilan berupa upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian yang telah melebihi Rp450.000 dan/atau jumlah kumulatif yang diterima dan/atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan melebihi Rp4.500.000.

Pengecualian

Bagi Tenaga Kerja Lepas yang penghasilan seharinya belum melebihi Rp450.000,00, maka tidak dilakukan pemotongan PPh 21.

Tarif Pajak

Besar tarif pajak yang dikenakan tergantung dengan besar penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak setiap tahunnya. Berikut adalah besar tarifnya berdasarkan Pasal 17 UU PPh:

  • 5%: Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000

  • 15%: Penghasilan di atas Rp60.000.000–Rp250.000.000

  • 25%: Penghasilan di atas Rp250.000.000–Rp500.000.000

  • 30%: Penghasilan di atas Rp500.000.000–Rp5.000.000.000

  • 35%: Penghasilan di atas Rp5.000.000.000

Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 26


WP yang merupakan Warga Negara Asing (“WNA”) atau WP luar negeri, maka WP tersebut merupakan subjek dari pengenaan PPh Pasal 26. Sedangkan untuk objek dari pajak ini sendiri adalah penghasilan yang telah diterima dan/atau diperoleh WPLN.


WPLN yang dimaksud di sini merupakan warga negara asing yang berada di Indonesia, tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.


Berikut adalah daftar ketentuan pengenaan dari PPh Pasal 26 untuk Freelance:

Subjek Pajak

Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari wilayah Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (“BUT”).

Objek Pajak

Penghasilan milik Wajib Pajak Luar Negeri berupa Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan PPh Pasal 26 atas Freelance adalah penghasilan bruto.

Tarif Pajak

Besar tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan kepada WNA Orang Pribadi adalah 20% atau berdasarkan tarif Tax Treaty (P3B) dari penghasilan bruto yang diterima.


Ilustrasi Perhitungan


PPh Pasal 21

Seorang freelancer yang merupakan WNI lajang telah mendapatkan penghasilan bruto dari perusahaan dengan besar Rp200.000.000 dalam setahun atas jasanya dalam bidang desain grafis. Freelancer ini juga memiliki NPWP.


Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”)

Penghasilan Kena Pajak = Rp200.000.000 – Rp54.000.000 = Rp146.000.000


Maka pajak penghasilan yang harus dipotong bagi freelancer ini memiliki rincian sebagai berikut:


PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

= (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp86.000.000)

= Rp3.000.000 + Rp12.900.000

= Rp15.900.000


Ilustrasi Pertama:

Dalam hal upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00


Ratna merupakan seorang copywriter yang bekerja secara freelance pada PT MNZ suatu perusahaan multimedia dengan kontrak dalam satu minggunya Ratna bekerja selama 4 jam dengan upah sebesar Rp100.000/jamnya. Berdasarkan angka tersebut, penghasilan yang diterima Ratna dalam satu harinya tidak melebihi Rp450.000 dan dalam satu bulan tidak mencapai Rp4.500.000. Maka penghasilan Ratna sebagai freelance tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.


Ilustrasi Kedua:

Dalam hal upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan telah melebihi Rp450.000, namun jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00


Clara merupakan seorang editor yang bekerja secara freelance dengan upah yang dibayarkan secara harian sebesar Rp450.000 per hari. Dalam satu bulan Ratna bekerja selama 5 hari, sehingga dalam 1 bulan kalender telah menerima penghasilan sebesar Rp2.250.000.


Maka pajak penghasilan Ratna yang harus dipotong memiliki rincian sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto - PTKP

= Rp2.250.000 - Rp450.000

= Rp1.800.000

PPh 21 Terutang = 5% x Rp1.800.000

= Rp90.000


Ilustrasi Ketiga:

Dalam hal jumlah kumulatif upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp4.500.000, namun tidak melebihi Rp10.200.000


Shayla merupakan seorang desain grafis yang bekerja secara freelance dengan upah yang dibayarkan secara harian sebesar Rp550.000 per hari. Dalam satu bulan Ratna bekerja selama 10 hari, sehingga dalam 1 bulan kalender telah menerima penghasilan sebesar Rp5.500.000.


Maka pajak penghasilan Shayla yang harus dipotong memiliki rincian sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto - PTKP

= Rp5.500.000 - (Rp450.000 x 10 hari)

= Rp1.000.000

PPh 21 Terutang = 5% x Rp1.000.000

= Rp50.000


Ilustrasi Keempat:

Dalam hal jumlah kumulatif upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp10.200.000


Selvi (TK/0) adalah seorang web designer freelancer yang bekerja pada salah satu e-commerce dengan upah yang dibayarkan secara borongan sebesar Rp15.000.000 dalam satu bulan.

Maka pajak penghasilan Selvi yang harus dipotong memiliki rincian sebagai berikut:


Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto Disetahunkan - Biaya Jabatan - PTKP Setahun

= (Rp15.000.000 x 12 bulan) - Rp6.000.000 - Rp54.000.000

= Rp180.000.000 - Rp6.000.000 - Rp54.000.000

= Rp120.000.000


PPh 21 Terutang Disetahunkan = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp60.000.000)

= Rp3.000.000 + Rp9.000.000

= Rp12.000.000


PPh 21 Terutang = Rp12.000.000/12 = Rp1.000.000


PPh Pasal 26

Seorang freelancer yang merupakan seorang WNA menerima penghasilan dalam bentuk upah dari hasil pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan di Indonesia. Freelancer ini menerima penghasilan bruto sebesar Rp200.000.000 dalam setahun atas jasanya menjadi editor video.


Maka pajak penghasilan yang harus dipotong bagi freelancer ini memiliki rincian sebagai berikut:


Penghasilan Kena Pajak = Rp200.000.000


Maka pajak penghasilan yang harus dipotong bagi freelancer ini memiliki rincian sebagai berikut:


PPh 26 Terutang = 20% x Penghasilan Kena Pajak

= 20% x Rp200.000.000

= Rp40.000.000

 
Hubungi Kami

Marketing Communications at MIB

📧 communications@mib.group

📞 +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

 

91 tampilan
bottom of page