Dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain terkait pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak. Kewenangan DJP ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”).
Definisi Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Tujuan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Alasan Dilakukan Pemeriksaan Pajak
Penyebab DJP melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dan tidak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko;
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Ruang lingkup pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Terdapat dua jenis pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP yaitu:
Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Tahapan Pemeriksaan Pajak
Berikut ini merupakan tahapan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
SP2 merupakan surat perintah kepada tim Pemeriksa Pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Di samping itu, SP2 juga berisikan informasi berikut ini:
Tim Pemeriksa Pajak
Nama Wajib Pajak
Masa & tahun pajak
Kode/kriteria pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan
2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan / Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan pajak diawali dengan Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, kepada Wajib Pajak.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan berisikan informasi berikut ini:
Tim Pemeriksa Pajak
Nama Wajib Pajak
Masa & tahun pajak
Tujuan pemeriksaan
Permintaan untuk memperlihatkan/meminjamkan dokumen
Di samping itu, Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor berisikan informasi berikut ini:
Tim Pemeriksa Pajak
Nama Wajib Pajak
Masa & tahun pajak
Tujuan pemeriksaan
Permintaan untuk membawa dokumen
Hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk hadir memberikan keterangan
3. Penyampaian Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan
Surat panggilan merupakan surat yang disampaikan oleh Pemeriksa Pajak bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor DJP sebagai prosedur awal Pemeriksaan Lapangan. Surat panggilan ini berisikan informasi berikut ini:
Waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan (paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan); dan
Dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.
4. Pertemuan antara Wakil Wajib Pajak Badan dan Pemeriksa Pajak sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan / Pemeriksaan Kantor
Direksi Perusahaan (wakil Wajib Pajak Badan) diwajibkan untuk bertemu dengan Pemeriksa Pajak pada waktu dan tempat yang telah ditentukan pada surat panggilan.
Dalam pertemuan ini, Wajib Pajak akan diminta untuk menandatangani Pakta Integritas & Berita Acara Pemberian Keterangan, membawa dokumen yang diminta, dan memberikan keterangan berikut ini:
Identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan;
Proses bisnis Wajib Pajak;
Pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya;
Informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak;
Transaksi-transaksi yang bersifat khusus; atau
Klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT
Di samping itu, pertemuan terkait pemeriksaan kantor dilakukan pada saat Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dan membawa dokumen yang diminta dan memberikan keterangan.
5. Penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen
Wajib Pajak harus menyerahkan dokumen paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disampaikan. Jika Wajib Pajak belum memberikan dokumen yang diminta dan jangka waktu tersebut belum terlewati, maka Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan:
Surat Peringatan Pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen; dan
Surat Peringatan Kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
Apabila Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya menyerahkan dokumen yang diminta pada jangka waktu tersebut, maka Pemeriksa Pajak dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak secara jabatan.
6. Pengujian
Pemeriksa pajak akan melakukan pengujian untuk menghitung pajak terutang dengan menggunakan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam. Jangka waktu pengujian dengan jenis Pemeriksaan Lapangan adalah paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak. Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.
Di samping itu, jangka waktu pengujian dengan jenis Pemeriksaan Kantor adalah paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.
7. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan beserta dengan dasar hukum atas temuan tersebut. SPHP tersebut harus disampaikan paling lama:
6 bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak dalam hal jangka waktu tidak diperpanjang; atau
4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal jangka waktu tidak diperpanjang.
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian namun pemeriksaan belum selesai, maka SPHP wajib disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perpanjangan jangka waktu pengujian berakhir.
Di samping itu, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan atas data konkret, maka SPHP wajib disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan.
8. Tanggapan atas SPHP
Wajib Pajak wajib memberikan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan apabila Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atau surat sanggahan apabila Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan.
Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak. Jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui pemberitahuan tertulis.
Dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, tanggapan tertulis tersebut disampaikan paling lama tiga hari, serta Wajib Pajak harus memenuhi undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
9. Penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal tanggapan tertulis atas SPHP disampaikan oleh Wajib Pajak.
10. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Sanggahan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Kemudian, hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah pembahasan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tetap dianggap telah dilakukan. Risalah pembahasan akan disusun berdasarkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati yang terbatas pada dasar hukum koreksi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan sebelum berita acara ditandatangani.
Perlu diketahui, apabila Wajib Pajak ingin mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maka Wajib Pajak harus membayar sebesar jumlah pajak yang disetujui pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
11. Penyampaian Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati yang terbatas pada dasar hukum koreksi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan dengan cara menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dengan syarat:
Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak;
Berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani; dan
Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
12. Penyampaian Undangan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak, tim Quality Assurance Pemeriksaan wajib menyampaikan undangan kepada Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan.
13. Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan dilakukan oleh tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak. Pembahasan atas hasil pemeriksaan yang belum disepakati yang terbatas pada dasar hukum koreksi. Hasil pembahasan harus dituangkan dalam risalah tim Quality Assurance Pemeriksaan.
14. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dibuat berdasarkan risalah pembahasan.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan dan telah dilakukan pembahasan tersebut, maka berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Risalah pembahasan dan risalah tim Quality Assurance Pemeriksaan digunakan oleh tim Pemeriksa Pajak untuk menjadi dasar dalam pembuatan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
15. Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (“LHP”)
LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
Pembuatan LHP merupakan akhir dari proses pemeriksaan pajak yang memuat tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak. LHP digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan.
16. Penerbitan produk hukum hasil pemeriksaan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Ketetapan Pajak diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Pajak yang terutang dalam SKP dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Namun, apabila Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka SKP dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, SPHP dengan jumlah yang tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan, atau SPHP tergantung dari apakah Wajib Pajak setuju atau tidak dengan hasil pemeriksaan.
17. Pengembalian Dokumen Yang Dipinjam
Dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak harus dikembalikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian dokumen.
Produk Hukum Pemeriksaan Pajak
Produk hukum pemeriksaan pajak adalah SKP. Terdapat beberapa jenis SKP yang dapat dihasilkan yaitu:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (“SKPKBT”)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”)
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terdiri atas:
Jangka waktu pengujian; dan
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Berikut ini merupakan jangka waktu pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya:
Jenis Pemeriksaan | Jangka Waktu Pengujian | Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan |
Pemeriksaan Lapangan | Paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Perpanjangan: Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk kondisi tertentu. Selain itu, untuk pemeriksaan atas Wajib Pajak tertentu dan apabila terindikasi melakukan transfer pricing, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali. | Paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. |
Pemeriksaan Kantor | Paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Pengecualian: Pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan jangka waktu pengujian paling lama 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Perpanjangan: Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk kondisi tertentu. | Paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. Pengecualian: Pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, yang dihitung sejak anggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. |
Hak Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak
Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2;
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
Menerima SPHP;
Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor; dan
Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak memiliki kewajiban sebagai berikut:
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
Memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Sedangkan, untuk jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak memiliki kewajiban sebagai berikut:
Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
Meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan
Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak jika tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak yang merupakan hasil dari Pemeriksaan Pajak?
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP;
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP kepada DJP; atau
Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dalam hal terdapat penerbitan surat ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📞 +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Comments