top of page
Hillary Abigail

Penggunaan E-Meterai di Indonesia


Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai merupakan bentuk pajak, dimana bea meterai akan digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Pasal 1 Angka 1 dan 4). Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik ditambahkan dalam klausul pasal ini dan dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.


Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, terjadi beberapa perubahan mekanisme dalam pembuatan perjanjian maupun dokumen. Dengan adanya teknologi dan media internet, pembuatan dan pertukaran dokumen yang awalnya bersifat fisik perlahan-lahan menjadi paperless. Hal ini menjadi salah satu inovasi demi menunjang efisiensi dan juga sebagai bentuk konsep peduli lingkungan dengan mengurangi sampah kertas. Dipadukan dengan perangkat elektronik, dokumen online dapat diarsipkan dengan lebih tertata tanpa menggunakan banyak tempat penyimpanan dan juga tidak mencemari lingkungan sebagaimana dokumen fisik pada zaman dahulu. Salah satu bentuk inovasi ini juga dapat ditemukan dalam perkembangan dan penggunaan meterai, yang kini sudah memiliki bentuk elektronik.


Meterai elektronik atau “E-Meterai” adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas, hal ini membuat adanya equal treatment dan equal regulation antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.

Objek Bea Meterai

  1. Bea Meterai dikenakan atas:

    1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata

    2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

  2. Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

    1. Surat Perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

    2. Akta notaris beserta grosse (salinan pertama dari akta asli), salinan selanjutnya, dan kutipan

    3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

    4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun

    5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun

    6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang

  3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

    1. Menyebutkan penerimaan uang

    2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan


Bentuk dan ciri E-Meterai


  1. Meterai bernilai Rp. 10.000,00

  2. Dimensi e-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda

  3. Memiliki kode unik berupa nomor seri

  4. Terdapat gambar lambang Garuda Pancasila

  5. Tertera tulisan “METERAI ELEKTRONIK”

  6. Tertera angka dan tulisan yang menunjukan tarif bea meterai

  7. Pada meterai Rp. 10.000, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.


Cara Membeli E-Meterai

  1. Akses situs e-meterai.co.id/

  2. Klik “Beli e-meterai”

  3. Buat akun dengan klik “Daftar di sini” atau Login dengan memasukan Email dan Password

  4. [Jika ingin membuat akun baru] Pilih jenis user yang sesuai:

    1. Personal : Perseorangan

    2. Enterprise : Internal Perusahaan

    3. Wholesale : Distributor

  5. Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB

  6. Isi data diri seperti spesifikasi KTP, beserta alamat email

  7. Tunggu proses verifikasi


Cara menggunakan E-Meterai


Cara menggunakan e-meterai dibagi menjadi 2 cara. Sebelum benar-benar bisa menggunakannya, penggunan harus lebih dulu membeli e-meterai yang akan digunakan.

  1. Memilih menu “Pembelian”

    1. Mengisi kuota/jumlah e-meterai yang akan dibeli

    2. Pilih tipe pembelian/metode pembayaran

    3. Menyelesaikan proses transaksi pembayaran virtual diantaranya melalui Gopay/OVO/Link Aja

  2. Memilih menu “Pembubuhan”

    1. Masukan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

    2. Unggah dokumen dalam format PDF

    3. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    4. Klik “Bubuhkan Meterai”, klik “Yes”

    5. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

    6. User dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, atau mengirim ke email yang sudah terdaftar.


Keamanan Pembubuhan E-Meterai Secara Online Bagi Dokumen


Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, salah satu hal yang dapat diantisipasi adalah bagaimana cara menjamin bahwa website resmi pemerintah tidak membocorkan dokumen rahasia yang di upload untuk dibubuhi e-meterai. Dalam hal ini pemerintah telah berkomitmen untuk selalu berusaha menjaga keamanan data dan privasi pengguna layanan e-meterai. Pemerintah menyatakan bahwa telah dijalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Selain itu pemerintah juga menerapkan two factor authentication sebagai tambahan lapisan keamanan terhadap dokumen yang akan dikirimkan.


Di sisi lain, Privy ID (perusahaan penyedia tanda tangan digital dan identitas digital) merilis layanan terbarunya yakni pembubuhan e-meterai pada April 2022. Peluncuran layanan ini adalah bentuk dukungan pada pelayanan pemerintah dan untuk mendukung transformasi dokumen digital di Indonesia. Privy telah mendapatkan akreditasi Webtrust for Certification Authority (CA) untuk meningkatkan jaminan kekuatan pembuktian tanda tangan digital dan e-meterai. Dalam laman Terms & Conditions, Privy juga menegaskan beberapa hal berikut:


Keamanan dan Kerahasiaan

  1. Privy mengambil upaya keamanan dan penyimpanan dengan sangat hati-hati untuk melindungi kerahasiaan Data pribadi pengguna dari waktu ke waktu.

  2. Setiap konten yang diunggah dan dikirim oleh Pengguna ke layanan Privy akan disimpan dengan aman dan dikirim secara rahasia menggunakan standar keamanan informasi elektronik industri.

  3. Privy akan memberitahu Pengguna jika terjadi kegagalan untuk melindungi kerahasiaan Data pribadi Pengguna dalam sistem elektronik Privy berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

  4. Privy mempertahankan akses ke dokumen elektronik yang diunggah oleh pengguna melalui akun Privy pengguna ke layanan Privy sehingga hanya pengguna dan pihak lain yang diberi izin pengguna dapat mengakses dan/atau melihat dokumen elektronik tersebut.

  5. Pengguna memahami bahwa Privy dapat memberikan akses ke atau mengungkapkan Dokumen Elektronik pengguna untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan, dalam konteks proses penegakan hukum atau untuk mengambil tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan kegiatan yang tidak sah, dugaan tindak pidana, atau pelanggaran hukum atau peraturan.


Berdasarkan penjelasan tersebut diketahui bahwa pemerintah saat ini telah mengakomodir penggunaan E-Meterai untuk mendukung transformasi digital dokumen elektronik. Pemerintah juga telah menyediakan laman website resmi bagi perorangan, perusahaan, dan distributor untuk membeli dan membubuhi meterai pada dokumen secara online, dalam waktu yang singkat. Hal yang dapat dipertimbangkan oleh masing-masing pengguna adalah tingkat kepercayaan pada laman website untuk mengunggahdokumen-dokumen tertentu. Telah dijelaskan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa langkah keamanan untuk mencegah kebocoran data, begitu juga dengan Privy sebagai perusahaan swasta yang mencoba mengakomodir hal tersebut. Pada akhirnya, layanan ini dibuat untuk memudahkan proses pembubuhan meterai, apabila user tidak ingin menggunakan layanan e-meterai dan ingin melakukan mekanisme dokumen fisik, maka hal tersebut dapat dilakukan.


 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  3. https://e-meterai.co.id/about, diakses pada 2 July 2022.

  4. Afditya Imam, “Meterai Elektronik Resmi Dirilis Privy”, https://www.tagar.id/materai-elektonik-resmi-dirilis-privy, diakses pada 1 July 2022

 

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB


📧 marketing.communications@mib.group

📞 +6281911880099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

 

1.434 tampilan

Comments


bottom of page