top of page
Hillary Abigail, Ellicia Emerliawati, & Shaheila Roeswan

Ketentuan Pajak Bagi YouTuber dan Penggunaan Google Adsense



Istilah Youtuber

Perkembangan jumlah penonton YouTube dan YouTuber di Indonesia semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Hal ini dapat dibuktikan dari jumlah penduduk Indonesia yang menggunakan YouTube, yang mencapai antara angka 127 juta hingga 139 juta orang atau sebesar 50% dari jumlah penduduk Indonesia saat ini di tahun 2022. Jumlah inilah yang membuat Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengguna YouTube terbanyak ketiga di dunia, menurut laporan dari We Are Social. Selain menjadi pengguna, penduduk Indonesia juga mulai memasuki dunia YouTube dan beralih menjadi YouTuber. Sejak tahun 2021, saat ini sudah ada lebih dari 20 creator Indonesia yang memiliki subscriber di atas angka 10 juta diantaranya Atta Halilintar, Ria Ricis, Arief Muhammad, Baim Paula, dan lainnya. Namun, apa itu sebenarnya seorang YouTuber?


Youtuber merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut seorang pengguna platform YouTube. Definisi YouTuber memiliki arti yang sesederhana itu, sebagaimana pengguna Facebook yang juga sering dipanggil Facebooker. Namun saat ini YouTuber lebih diartikan sebagai seorang yang membuat konten dan mempublikasikannya di YouTube, dan bukan hanya sekedar menggunakannya saja. Pada tahun 2016, hanya ada dua creator asal Indonesia yang mendapatkan Gold Button award, yaitu Raditya Dika dan Edho Zell.


Semakin bertambahnya jumlah YouTuber di Indonesia, tentunya akan berpengaruh juga terhadap jumlah pendapatan negara. Hal ini karena negara akan dapat menarik pendapatan dari YouTuber Indonesia ini. Bagaimana dengan ketentuan yang dapat mengatur pengenaan pajak terhadap YouTuber?


Pengenaan Pajak bagi YouTuber

Ketentuan pengenaan pajak penghasilan bagi YouTuber di Indonesia didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, yang mana disebutkan di dalamnya bahwa objek dari pajak itu sendiri adalah penghasilan.


Artinya setiap orang yang menerima penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau disebut wajib pajak harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak secara self-assessment termasuk di dalamnya yang memenuhi unsur tersebut adalah YouTuber.

Terdapat dua jenis pegiat media sosial/youtuber berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

  1. Menggunakan jasa agen atau manajemen, dalam hal ini artinya bahwa Youtuber yang tergabung dalam sebuah agency dan agency tersebut akan dikenai pajak dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh;

  2. Tidak menggunakan manajemen atau disebut Freelancer, YouTuber yang termasuk dalam kategori ini akan dikenai pajak sebagaimana telah termuat dalam ketentuan Pasal 21 UU PPh. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto, Youtuber sebagai pekerja bebas (freelancer) dapat memanfaatkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sehingga memperoleh tarif pengurangan penghasilan hingga 50%.

Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang. Besarnya Persentase NPPN yang diberikan kepada wajib pajak dikelompokkan berdasarkan jenis usaha/pekerjaan bebas dan wilayah usaha/pekerjaan bebas. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan NPPN diantaranya:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali apabila yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

  2. Wajib Pajak orang pribadi pada angka 1 yang menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.

  3. Menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan NPPN kepada DJP paling lambat tiga bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.


Perhitungan Pajak YouTuber berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan

  • Menggunakan jasa agen atau manajemen (PPh Pasal 23)

X (TK/0) merupakan seorang beauty content creator yang memproduksi video-video make up tutorial di bawah naungan agensi PT ABC. Selama bulan Januari 2022, X memperoleh kontrak dari PT XYZ untuk tampil di beauty talkshow sebagai guest star. Nilai kontrak dari PT XYZ tersebut adalah Rp50 juta rupiah dengan rincian nilai Rp40 juta untuk honor X dan jasa keagenan oleh PT XYZ sebesar Rp10 juta.

Maka, atas pembayaran yang dilakukan PT XYZ kepada PT ABC dipotong PPh Pasal 23 atas jasa keagenan oleh PT XYZ sebesar:

PPh Pasal 23 Terutang = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 23 Terutang = 2% x Rp 10.000.000,00

PPh Pasal 23 Terutang = Rp200.000,00

Selain pemotongan PPh Pasal 23, PT XYZ juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran honor kepada Youtuber X.

Dalam hal perhitungan PPh Pasal 21 Terutang yang harus dipotong oleh PT XYZ atas penghasilan Youtuber X tergolong sebagai PPh Pasal 21 Bukan Pegawai (asumsi kontrak pertama di tahun 2022 sehingga penghasilan tidak berkesinambungan).

PPh Pasal 21 Terutang = Tarif PPh Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

PPh Pasal 21 Terutang = 5% x (50% x Rp40.000.000,00)

PPh Pasal 21 Terutang = Rp1.000.000,00


  • Pekerja Bebas atau Freelancer (PPh Pasal 29 - NPPN)

X (TK/0) merupakan seorang beauty content creator yang memproduksi video-video make up tutorial secara mandiri. X berdomisili dan terdaftar di KPP Jakarta Pusat. Pada tahun 2022, total seluruh penghasilan Youtuber X adalah Rp 4 miliar. Bulan Januari 2022, YouTuber X telah menyampaikan permohonan untuk menggunakan NPPN dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Maka perhitungan PPh Pasal 29 terutang menggunakan NPPN adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto Setahun = Tarif NPPN Pekerja Seni di Ibu Kota Provinsi x Penghasilan Bruto Setahun

Penghasilan Neto Setahun = 50% x Rp4 Miliar

Penghasilan Neto Setahun = Rp2 Miliar

PPh Pasal 29 Terutang = Tarif PPh Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto - PTKP

Penghasilan Kena Pajak = Rp2 Miliar - Rp54 juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp1,946 Miliar

Perhitungan PPh menggunakan Tarif Pasal 17:

5% x Rp60 juta = Rp 3.000.000

15% x Rp190 juta = Rp 28.500.000

25% x Rp250 juta = Rp 62.500.000

30% x Rp1,446 miliar = Rp433.800.000

Total PPh Pasal 29 Terutang = Rp527.800.000


  • Pekerja Bebas atau Freelancer (PPh Pasal 29 - Tanpa Menggunakan NPPN)

X (TK/0) merupakan seorang beauty content creator yang memproduksi video-video make up tutorial secara mandiri. X berdomisili dan terdaftar di KPP Jakarta Pusat. Pada tahun 2022, total seluruh penghasilan Youtuber X adalah Rp 4 miliar. YouTuber X lupa menyampaikan permohonan untuk menggunakan NPPN di bulan Maret 2022 sehingga tidak dapat menggunakan NPPN pada tahun pajak tahun 2022.

PPh Pasal 29 Terutang = Tarif PPh Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto - PTKP

Karena tidak menggunakan NPPN, maka penghasilan bruto YouTuber X pada tahun 2022 merupakan penghasilan neto.

Penghasilan Kena Pajak = Rp4 Miliar - Rp54 juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp3,946 Miliar

Perhitungan PPh menggunakan Tarif Pasal 17:

5% x Rp60 juta = Rp 3.000.000

15% x Rp190 juta = Rp 28.500.000

25% x Rp250 juta = Rp 62.500.000

30% x Rp3,446 miliar = Rp1.033.800.000

Total PPh Pasal 29 Terutang = Rp1.127.800.000



Pengisian Informasi Pajak Google Adsense YouTuber

Mulai Juni 2021, Google diwajibkan untuk mengumpulkan informasi pajak dari para kreator yang bergabung dalam YouTube Partner Program (YPP). Bila kreator tidak mengisi informasi pajak, total penghasilan dari YouTube akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 24%. Sebagai contoh, kita asumsikan total penghasilan Mr. A dari YouTube mencapai US$100. Apabila tidak mengirimkan informasi pajak kepada Google maka kreator akan dipotong pajak US$24 dari total US$100. Apabila mengirimkan informasi pajak, Google hanya akan memungut pajak dari penghasilan yang didapat dari penonton AS. Misal, dari penghasilan US$100, sebanyak US$20 berasal dari penonton AS, maka Google akan memotong pajak hanya dari penghasilan US$20 tersebut.


Berikut adalah tata cara pengisian informasi Pajak Google Adsense :

  1. Login akun AdSense. Setelah itu, pilih menu Pembayaran dan klik Setelan. Pada laman Setelan, pilih Kelola Info Pajak. Lalu, klik tombol Tambahkan Info Pajak.

  2. Selanjutnya, sistem akan mengajukan dua pertanyaan.

    1. Pertama, Anda akan ditanyakan mengenai jenis akun dari email Anda, pilih Perorangan.

    2. Kedua, apakah Anda termasuk warga negara atau penduduk AS, silakan pilih Tidak.

  3. Berikutnya, pilih formulir pajak W-8 dengan memilih W-8BEN untuk memanfaatkan perjanjian pajak. Dengan demikian, nantinya Anda dapat memanfaatkan tax treaty dengan tarif pemotongan 0% untuk penghasilan dari AdSense.

  4. Setelahnya, Anda dapat mengklik tombol Mulai Formulir W-8BEN. Dalam formulir ini, isi identitas pajak Anda, seperti nama individu, nama DBA (opsional), dan negara/wilayah kewarganegaraan. Anda juga akan diminta untuk mengisi data nomor identifikasi wajib pajak. Pada data nomor identifikasi pajak, masukkan NPWP di kolom TIN Asing dan klik Berikutnya. Anda juga akan diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal dan alamat surat-menyurat. Setelah selesai mengisi, silakan klik Berikutnya.

  5. Di bagian Perjanjian Pajak, sistem akan mengajukan pertanyaan apakah Anda mengklaim tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak. Silakan pilih Ya dan klik tanda centang bahwa Anda merupakan penduduk negara/wilayah yang mengklaim perjanjian dengan AS. Anda juga harus memasukkan negara/wilayah dengan memilih Indonesia. Pada tarif dan ketentuan khusus, beri tanda centang pada Layanan (seperti AdSense).

  6. Selanjutnya, Anda dapat memilih menggunakan Pasal 8 ayat (1) pada pertanyaan Pasal dan Ayat. Anda akan mendapatkan tarif pemotongan pajak sebesar 0%.

    1. Berikan tanda centang pada bagian Alasan (Nama Akun Anda) memenuhi persyaratan pasal perjanjian.

    2. Berikan juga tanda centang pada Royalti Film dan TV (seperti partner Film dan Acara tertentu di YouTube beserta partner Play).

  7. Pada bagian royalti film dan TV, silakan menggunakan Pasal 13 ayat (2) sehingga Anda dikenakan pemotongan pajak sebesar 10%.

    1. Berikan tanda centang pada bagian Alasan (Nama Akun Anda) memenuhi persyaratan pasal perjanjian.

    2. Berikan juga tanda centang pada bagian Royalti dan Hak Cipta Lainnya (seperti Play dan Program Partner YouTube). Silakan memilih untuk menggunakan Pasal 13 ayat (2) dan mendapatkan pemotongan pajak sebesar 10%.

    3. Berikan tanda centang pada bagian Alasan (Nama Akun Anda) memenuhi persyaratan pasal perjanjian. Klik Berikutnya.

  8. Pada bagian pratinjau dokumen, periksa kembali dokumen dan berikan tanda centang. Jika sudah, klik Berikutnya. Pada bagian Sertifikasi, masukkan nama lengkap. Pilih Ya pada pertanyaan apakah Anda orang yang tercantum di bagian tanda tangan, dan klik Berikutnya.

  9. Anda akan berada pada bagian aktivitas dan layanan yang dijalankan di AS dan Affidavit. Anda dapat menjawab pertanyaan yang diberikan sesuai dengan kondisi. Jika sudah, klik Berikutnya.

  10. Pada bagian pelaporan pajak, silakan pilih Pengiriman secara elektronik (direkomendasikan).

Baca perjanjian pengiriman secara elektronik. Jika sudah, berikan tanda centang bahwa Anda menyetujui perjanjian pengiriman tanpa kertas lalu klik tombol Kirim. Setelah itu, Google akan melakukan pengecekan dan status persetujuan dapat dilihat pada halaman utama menu Kelola Info Pajak.


 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto

  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi


Sumber

  1. Jebatu, Liberty; Prastya, Dicky.2022.”Jumlah Pengguna Media Sosial Indonesia Capai 191,4 Juta per 2022.” https://www.suara.com/tekno/2022/02/23/191809/jumlah-pengguna-media-sosial-indonesia-capai-1914-juta-per-2022#:~:text=Jumlah%20pengguna%20YouTube%20di%20Indonesia,dari%20total%20penduduk%20selama%202022.&text=Jumlah%20pengguna%20media%20sosial%20Indonesia%20capai%20194%2C4%20juta%20orang,Pengguna%20Yotube%20paling%20banyak. 2 Juni 2022, 23.52 WIB.

  2. Mahmudan, Ali.2022.”Pengguna Youtube Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia pada 2022.” https://dataindonesia.id/Digital/detail/pengguna-youtube-indonesia-terbesar-ketiga-di-dunia-pada-2022 . 2 Juni 2022, 23.55 WIB.

  3. Dihni, Vika Azkiya.2022.”Salip AH, Ria Ricis Punya Subscriber YouTube Terbanyak di Indonesia Saat Ini.” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/25/salip-ah-ria-ricis-punya-subscriber-youtube-terbanyak-di-indonesia-saat-ini . 2 Juni 2022, 23.58 WIB.

 

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB

📧 marketing.communications@mib.group

📞 +6281911880099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

 


391 tampilan

Comments


bottom of page