Pemerintah Indonesia kerap menekankan pentingnya kepemilikan NPWP, dan bahkan melakukan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan NPWP karena akan memudahkan pencatatan serta akses data bagi masyarakat.
Seorang Wajib Pajak diwajibkan untuk memiliki sebuah dokumen yang bernama Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebagai salah satu bentuk identitas. NPWP ini nantinya akan digunakan dalam berbagai hal yang menyangkut perpajakan serta layanannya.
Namun, apa itu NPWP secara lengkapnya?
NPWP Itu Sebenarnya Apa?
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, NPWP juga berfungsi untuk menjaga kepatuhan Wajib Pajak dan mengawasi administrasi perpajakan Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Secara struktur, NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terdiri atas 9 digit angka pertama yang merupakan informasi kode Wajib Pajak dan 6 digit selanjutnya yang merupakan informasi kode administrasi.
Berikut merupakan penjelasan atas arti kode seri NPWP diatas:
1. Dua digit (XX) pertama adalah identitas Wajib Pajak yaitu:
01 - 03 untuk Wajib Pajak Badan
04 dan 06 untuk Wajib Pajak Pengusaha
05 untuk Wajib Pajak Karyawan
07 - 09 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Enam digit (YYY.YYY) berikutnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
3. Satu digit (Z) selanjutnya merupakan kode pengaman untuk mencegah kesalahan atau pemalsuan NPWP.
4. Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
5.Tiga digit (YYY) terakhir menunjukkan status Wajib Pajak
000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat (NPWP Pusat)
001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang dimana angka terakhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002)
Siapa Saja yang Harus Memiliki NPWP?
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan nantinya Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif yang dimaksud adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kategori NPWP
Pada dasarnya, NPWP dikategorikan berdasarkan jenis Wajib Pajak, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan:
NPWP Orang Pribadi adalah kepemilikan NPWP secara individual bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di Indonesia. Individu yang tergolong dalam daftar NPWP pribadi diantaranya adalah memiliki penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, atau usaha maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
NPWP Badan adalah kepemilikan NPWP oleh setiap entitas yaitu perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah Badan milik Pemerintah dan Badan milik Swasta.
Manfaat Memiliki NPWP
Ada beberapa manfaat yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Apa saja jenis dari manfaat itu?
1. Persyaratan Administratif
Kepemilikan NPWP akan mempermudah Wajib Pajak dalam mengurus administrasi di berbagai instansi. Hal ini dikarenakan NPWP adalah dokumen pendukung yang menjadi salah satu syarat utama. Beberapa layanan yang membutuhkan NPWP sebagai persyaratan administrasi adalah permohonan pengajuan kredit ke bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, bahkan persyaratan untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi atau perusahaan.
2. Kemudahan dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Wajib Pajak yang memiliki NPWP tentunya akan lebih mudah mengakses administrasi dan layanan perpajakan terutama pada pengajuan produk hukum di bidang perpajakan seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi, dan lain sebagainya.
Menjadi Salah Satu Persyaratan dalam Pelayanan Umum
NPWP juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi Wajib Pajak dalam mengakses berbagai layanan umum seperti pengajuan kartu kredit bank dan pengajuan pinjaman atau KTA online.
3. Menghindari Tarif Pajak yang Lebih Tinggi
Kepemilikan NPWP secara tidak langsung akan memberikan manfaat berupa pemotongan pajak yang lebih rendah. Pasalnya, bagi Wajib Pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi 20%. Sedangkan untuk PPh Pasal 23 akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi.
Bagaimana Cara Membuat NPWP?
Dewasa ini, proses pembuatan NPWP sangatlah sederhana dan mudah. Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara tertulis maupun secara online.
Permohonan secara tertulis dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi KPP pada wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Selain itu, permohonan secara tertulis juga dapat disampaikan via pos ataupun melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Sedangkan, permohonan secara online disampaikan melalui e-Registration pada situs pajak.go.id.
Proses pembuatan NPWP sendiri tidak membutuhkan waktu yang lama dan tidak dipungut biaya apapun. Proses pembuatan ini akan memakan waktu paling lama 1 (satu) hari setelah semua berkas permohonan dinyatakan lengkap, termasuk pula beberapa dokumen yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”) yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”), permohonan wajib dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Kewarganegaraan | Dokumen |
Warga Negara Indonesia ("WNI") | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
Warga Negara Asing ("WNA") |
|
Sedangkan, bagi WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, permohonan harus dilampirkan dengan beberapa dokumen diantaranya:
dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah:
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus Badan; dan
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan.
Tata Cara Pembuatan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Online
Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
Akses laman resmi Dirjen Pajak pada pada http://www.pajak.go.id/ dengan memilih menu “Pendaftaran NPWP” atau Anda dapat langsung menuju laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Buat akun dengan memilih “daftar” dan kemudian isi data pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, dan password. Kemudian, klik 'Daftar' untuk menyimpan data.
Aktivasi akun Anda dengan mengikuti petunjuk pada email yang dikirimkan Dirjen Pajak melalui email yang digunakan untuk mendaftar akun sebelumnya.
Login ke sistem e-Registration menggunakan email dan password akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil Login, Anda akan diarahkan ke halaman “Registrasi Data Wajib Pajak”.
Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar, terdapat 10 langkah yang harus Anda ikuti.
Apabila data telah diisi dengan benar akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, klik “daftar” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Setelah selesai, kantor pajak akan memproses permohonan pengajuan NPWP setelah semua formulir terisi secara lengkap. Kemudian, akan muncul status pendaftaran pada dashboard sistem e-Registration.
Pada dashboard tersebut, Wajib Pajak harus memilih tombol “Minta Token”, mengisi Captcha, dan mengklik “Submit”.
Kemudian, kode token akan dikirim melalui email terdaftar.
Salin token yang sudah didapatkan pada dashboard sistem e-Registration dan pilih “Kirim Permohonan”.
Tata Cara Pembuatan NPWP Wajib Pajak Badan Secara Online
Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti akta pendirian Badan, identitas pengurus badan, dan dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan.
Akses laman resmi Dirjen Pajak pada pada http://www.pajak.go.id/ dengan memilih menu “Pendaftaran NPWP” atau Anda dapat langsung menuju laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Buat akun dengan memilih “daftar” dan kemudian isi data pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, dan password. Kemudian, klik 'Daftar' untuk menyimpan data.
Aktivasi akun Anda dengan mengikuti petunjuk pada email yang dikirimkan Dirjen Pajak melalui email yang digunakan untuk mendaftar akun sebelumnya.
Login ke sistem e-Registration menggunakan email dan password akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil Login, Anda akan diarahkan ke halaman “Registrasi Data Wajib Pajak”.
Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar, terdapat 10 langkah yang harus Anda ikuti.
Apabila data telah diisi dengan benar akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, klik “daftar” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Selanjutnya, Anda dapat mencetak dokumen berupa surat keterangan terdaftar sementara dan formulir registrasi Wajib Pajak.
Untuk penyampaian permohonan secara tertulis, Wajib Pajak dapat menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak yang telah dicetak dan melampirkan dengan dokumen pendukung.
Kirim formulir permohonan dan semua dokumen pendukung dengan memindai (scan) dan mengunggah soft file-nya pada sistem e-Registration.
Setelah semua formulir terisi secara lengkap, Wajib Pajak harus memilih tombol “Minta Token”, mengisi Captcha, dan mengklik “Submit”.
Kemudian, kode token akan dikirim melalui email terdaftar.
Salin token yang sudah didapatkan pada dashboard sistem e-Registration dan pilih “Kirim Permohonan”.
Setelah berkas dokumen berhasil dikirimkan, Anda dapat mengecek status pendaftaran NPWP melalui email terdaftar atau pada halaman history pendaftaran dalam sistem e-Registration.
Status ditolak menunjukkan Anda harus merevisi data yang dianggap kurang lengkap.
Status disetujui menunjukkan pendaftaran NPWP berhasil dan kartu NPWP elektronik dapat diunduh dalam bentuk soft file.
Penggunaan NIK Sebagai NPWP
Sejak 14 Juli 2022, pemerintah menyerukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) yang telah diintegrasikan dengan NPWP, sehingga kini WP bisa menggunakan NIK mereka dalam rangka mengakses berbagai layanan pajak Indonesia. Penggunaan NIK sebagai NPWP yang merupakan bagian dari sistem Coretax akan sepenuhnya diimplementasikan per 1 Januari 2024 pada semua layanan dengan basis perpajakan.
Oleh karena itu, pemerintah meminta WP agar segera melakukan validasi NIK mereka agar dapat digunakan sebagai NPWP, dengan batas akhir validasi data utama dilakukan pada tanggal 31 Maret 2023 dan data lainnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tentunya turut mengubah format NPWP, dari yang sebelumnya 15-digit angka, menjadi 16-digit angka, dimana format sendiri disesuaikan dengan jenis WP.
Jenis WP | NPWP Format Baru |
WP Orang Pribadi | Sesuai dengan NIK |
WP Bukan Orang Pribadi dan Selain WNI | NPWP dengan format 16-digit angka |
WP Cabang | Nomor Identitas Kegiatan Usaha |
Validasi NIK Sebagai NPWP Secara Online
Dikarenakan pengunaannya yang akan berguna untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, WP Orang Pribadi perlu melakukan validasi atas NIK mereka. Validasi ini sendiri dapat dilakukan melalui 3 (tiga) jenis saluran, yakni melalui DJPOnline, Kring Pajak, ataupun dengan langsung mendatangi KPP dan KP2KP.
Simak bagaimana WP dapat melakukan validasi NIK secara online melalui DJPOnline:
Akses halaman djponline.pajak.go.id/account/login
Login dengan memasukan NPWP, kata sandi, serta kode CAPTCHA
Pilih menu ‘Profil’ dan perhatikan status validitas data Anda
Isi kolom NIK/NPWP dengan nomor NIK yang berjumlah sebanyak 16-digit angka
Klik tombol ‘Validasi’ dan sistem DJP akan melakukan pemadanan data
Jika data ditemukan dalam sistem, maka WP akan mendapatkan notifikasi bahwa data sudah ditemukan. WP dapat melanjutkan dengan memencet tombol ‘OK’
Lengkapi profil dengan memilih menu ‘Ubah Profil’ dan mengisi bagian Klasifikasi Lapangan Usaha (“KLU”) serta anggota keluarga
Seperti inilah penjelasan mengenai NPWP, cara membuat, serta manfaat-manfaat yang dapat dirasakan oleh Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Dapat diketahui bahwa memiliki NPWP merupakan hal penting karena NPWP merupakan bentuk identitas seorang Wajib Pajak yang digunakan dalam mengakses seluruh layanan perpajakan. Oleh karena itu, buat NPWP Anda segera agar dapat menikmati layanan perpajakan Indonesia.
Dasar Hukum dan Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
HiPajak, "Pengertian, Jenis, dan Manfaat NPWP", <https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-dan-manfaat-npwp>, diakses September 2022
OnlinePajak, ditayangkan 15 Februari 2023, "Apa Arti Dari Kode Seri Pada NPWP?", < https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/kode-seri-pada-npwp#:~:text=Kartu%20NPWP%20memiliki%20kode%20seri,x%2Dxxx.>, diakses September 2022
Direktorat Jenderal Pajak, ditayangkan 18 November 2019, "Memudahkan Hidup dengan NPWP", <https://www.pajak.go.id/id/artikel/memudahkan-hidup-dengan-npwp>, diakses September 2022
Pajakku, ditayangkan 2020, "Pentingnya Memiliki NPWP", <https://www.pajakku.com/read/5dae7fa04c6a88754c088045/Pentingnya-Memiliki-NPWP>, diakses September 2022
Cermati, ditayangkan 25 Agustus 2022, "NPWP Pribadi: Ini Syarat dan Cara Pembuatannya", <https://www.cermati.com/artikel/npwp-pribadi-ini-syarat-dan-cara-pembuatannya>, diakses September 2022
Klikpajak, ditayangkan 14 Desember 2022, "Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online", <https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/#Manfaat_Memiliki_NPWP_Badan_Usaha_atau_NPWP_Usaha_Dagang>, diakses September 2022
Kementerian Keuangan, ditayangkan 21 Juli 2022, "Resmi Diluncurkan, Ini Format Baru NPWP", <https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Format-Baru-NPWP>, diakses Februari 2023
Pajakku, ditayangkan November 2022, "Simak Cara Singkat Validasi NIK Jadi NPWP", <https://www.pajakku.com/read/6329342bfa33631a29cbebb7/Simak-Cara-Singkat-Validasi-NIK-Jadi-NPWP>, diakses Februari 2023
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📧 communications@mib.group
📞 +62 819 1188 0099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Comments