top of page
Ellicia Emerliawati

Apa itu EFIN Yang Kerap Ditanyakan Oleh WP?



Melakukan aktivitas perpajakan kini dapat dilakukan dengan mudah, terutama karena berkembangnya teknologi yang kini dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan mereka secara online. Salah satu fitur yang dikenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dalam hal ini yakni Electronic Filing Identification Number (“EFIN”) yang digunakan ketika Wajib Pajak mengakses website DJP. Sayangnya, masih ada Wajib Pajak yang belum memiliki atau bahkan belum mengerti apa itu fungsi dari EFIN. Sebenarnya, apa itu EFIN?


Electronic Filing Identification Number (“EFIN”) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (“DJP”) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. EFIN terdiri atas 10 digit angka sebagai nomor identifikasi dan berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online. Selain itu, EFIN juga berguna sebagai alat autentikasi, misalnya pada e-Filing agar SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.


EFIN sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan EFIN untuk Wajib Pajak Badan. Pada dasarnya, Wajib Pajak harus memiliki EFIN untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan melalui DJP online atau sistem elektronik lain yang disediakan oleh DJP.


Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak yang ingin mengaktivasi EFIN mereka?

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Aktivasi EFIN

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Wajib Pajak melakukan sendiri permohonan aktivasi EFIN harus dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain

2. Wajib Pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya

3. Wajib Pajak harus menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  • identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Wajib Pajak yang merupakan Warga Negara Indonesia atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Wajib Pajak yang merupakan Warga Negara Asing

  • kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

4. Wajib Pajak harus menyampaikan alamat email aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan


  • Bagi Wajib Pajak Badan

1. dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan

2. pengurus yang ditunjuk harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya

3. permohonan aktivasi EFIN disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  • surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.

  • identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Indonesia atau Paspor dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing atau KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus

  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak

  • dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak, pengurus tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT

  • kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan

  • surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

4. menyampaikan alamat email aktif pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.


Sebelum melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak diharuskan untuk mengajukan permohonan perolehan EFIN terlebih dahulu. Berikut adalah cara memperoleh EFIN tersebut:

Tata Cara Perolehan EFIN

  1. Mengunduh dan mengisi formulir permohonan EFIN yang dapat diakses melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin

  2. Menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN secara langsung atau online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau lokasi lain yang ditentukan

  3. Menyiapkan dan menunjukkan dokumen penunjang yang dibutuhkan

  4. Menyampaikan alamat email aktif

Tata Cara Aktivasi EFIN secara Online

  1. Login pada situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan kata sandi Anda

  2. Klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Selanjutnya, klik “Verifikasi”

  3. Kemudian, akan ada halaman yang berisi nama Wajib Pajak secara otomatis. Petikan semua data Anda telah terisi dengan benar.

  4. Selanjutnya, pada tahap registrasi, masukkan alamat email aktif dan nomor handphone.

  5. Buatlah kata sandi untuk akun DJP Online Anda.

  6. Lalu, DJP akan mengirimkan tautan aktivasi dari DJP Online melalui email aktif yang digunakan pada saat registrasi. Silahkan ikuti petunjuk pada email dan klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online.

  7. Login kembali pada situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat

  8. EFIN telah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses layanan e-Filing dan lapor SPT online.


Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang Lupa EFIN mereka?


Dalam hal Wajib Pajak lupa EFIN, terdapat 2 solusi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak;


Cara pertama yakni dengan menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain Kring Pajak, Chat Pajak, dan saluran tertentu lainnya


Menelepon Nomor Telepon Resmi KPP

Permohonan layanan lupa EFIN dapat disampaikan Wajib Pajak melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Pada layanan panggilan telepon/whatsapp call, Wajib Pajak hanya memiliki satu kali kesempatan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan kode EFIN Wajib Pajak. Petugas akan memverifikasi penelepon melalui Proof of Record Ownership (“PORO”) untuk memastikan penelepon merupakan Wajib Pajak yang bersangkutan. PORO merupakan proses konfirmasi data Wajib Pajak saat pendaftaran EFIN untuk memastikan penelepon merupakan Wajib Pajak yang melakukan permohonan melalui email.


Permohonan Melalui Email Resmi KPP

Permohonan layanan lupa EFIN juga dapat disampaikan melalui surel atau email resmi KPP. Sama seperti layanan telepon, layanan melalui email ini juga hanya dapat digunakan satu kali oleh Wajib Pajak. Permohonan melalui email juga harus melewati proses PORO terlebih dahulu dengan melampirkan beberapa persyaratan berupa:

  1. Scan formulir permohonan EFIN dengan mencentang kolom jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Dalam hal ini, Wajib Pajak harus mencantumkan nomor telepon dan email yang masih aktif pada formulir permohonan.

  2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

  3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

  4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Kemudian, petugas akan melakukan sinkronisasi data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP. Apabila data telah sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. Untuk mengecek email KPP bersangkutan, Wajib Pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.


Mengubungi Layanan Kring Pajak

Layanan informasi lupa EFIN juga dapat diakses melalui telepon Kring Pajak 1500200, akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak yaitu @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelumnya, Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang didaftarkan. Wajib Pajak dapat masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dengan sekali mention ke akun Twitter @kring_pajak. Sedangkan, layanan telepon dan live chat dapat diakses mulai Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sd 16.00 WIB.


Menghubungi Akun Media Sosial KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Pada era digital ini, DJP melalui akun media sosial masing-masing KPP aktif membagikan informasi perpajakan. Media sosial KPP tersebut dapat berupa Twitter, Facebook, dan Instagram. Wajib Pajak dapat dengan mudah menemukan akun media sosial KPP terdaftar karena format akun media sosial KPP sudah terseragam. Nama akun akan diawali dengan @pajak dan kemudian diikuti dengan nama daerah. Contohnya @pajaksurakarta untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Surakarta. Dengan demikian, Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN dengan mengirimkan direct message (“DM”). Layanan melalui media sosial tentunya akan memperoleh respon yang lebih cepat, namun Wajib Pajak harus tetap melalui proses PORO. Setelah mengirimkan DM, Wajib Pajak akan diarahkan oleh admin petugas serta mendapat informasi mengenai pelayanan yang dibutuhkan, persyaratan yang perlu dipenuhi, dan langkah yang harus dilakukan.


Cara kedua yakni dengan mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.


Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Cetak Ulang EFIN

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Wajib Pajak harus menyampaikan sendiri permohonan cetak ulang EFIN dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain

  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya

  3. Wajib Pajak juga harus menunjukkan dokumen pendukung seperti saat permohonan aktivasi EFIN berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Wajib Pajak yang merupakan Warga Negara Indonesia atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Wajib Pajak yang merupakan Warga Negara Asing serta kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

  4. Wajib Pajak harus menyampaikan alamat email aktif.


  • Bagi Wajib Pajak Badan

  1. permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan

  2. pengurus tersebut harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

  3. permohonan cetak ulang EFIN harus dilampirkan dengan dokumen pendukung seperti saat permohonan aktivasi EFIN berupa surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan cetak ulang EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, identitas diri pengurus, kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan, serta surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan cetak ulang EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

  4. Menyampaikan alamat email aktif.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan ("SPT") Tahunan Orang Pribadi ataupun Badan, Anda dapat menghubungi dan membuat jadwal dengan konsultan pajak kami dengan memencet tombol di bawah ini.



 
Dasar Hukum dan Referensi
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/Pj/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

  2. Klikpajak, ditayangkan 5 April 2022, "Cara Mudah Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Online", <https://klikpajak.id/blog/cara-aktivasi-efin-yang-mudah-untuk-lapor-pajak-online/>, diakses 30 September 2022

  3. Direktorat Jenderal Pajak, ditayangkan 4 Juni 2022, "Solusi Lupa EFIN saat Pendemi Covid-19", <https://www.pajak.go.id/id/artikel/solusi-lupa-efin-saat-pendemi-covid-19>, diakses 30 September 2022.

 
Hubungi Kami

Marketing Communications at MIB

📧 communications@mib.group

📞 +62 819 1188 0099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.


 

14 tampilan

Comments


bottom of page