Perseroan Perorangan ("PT Perorangan") merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PT Perorangan, maka pelaku usaha dengan kategori Usaha Mikro & Kecil ("UMK") dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Sebelumnya, sudah sempat dibahas mengenai syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat membangun sebuah PT Perorangan. Artikel tersebut dapat diakses disini.
Berikut adalah tata cara pendirian PT Perorangan:
Mempersiapkan Nama PT
Memastikan Nama PT adalah jelas (bukan merupakan rangkaian huruf dan/atau angka yang kurang jelas)
Belum pernah dipakai oleh perusahaan lain
Nama tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
Menyiapkan lebih dari 1 nama sebagai alternatif (sebagai cadangan apabila pengajuan nama ditolak oleh sistem)
Mempersiapkan Modal PT
Sesuai dengan modal aktual, tidak ada batas minimal selagi tidak melebihi Rp. 5 Miliar rupiah.
Menentukan jenis kegiatan usaha KBLI
Menggunakan daftar KBLI tahun 2020 yang dapat diakses melalui https://legalitas.org/kbli-2020
Mempersiapkan data diri
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Mengakses situs https://ahu.go.id/
Memilih menu “Perseroan Perorangan”
Melakukan Registrasi Akun
NIK
NPWP
Nama Lengkap
Tanggal Lahir
E-mail
Klik “Daftar”
Melakukan aktivasi e-mail
Membuka e-mail, klik dan konfirmasi “Aktivasi akun”
Akan tertera NIK dan password yang diberikan oleh sistem
Klik “Login”
Klik menu “Pendirian” di sebelah kiri
Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Pilih “Pembelian Voucher atau Klik Disini”
Masukan nama pemohon, nomor handphone, dan jumlah pembelian
Biaya adalah sebesar Rp. 50.000,00
Melakukan pembayaran PNBP melalui bank atau marketplace
Melakukan konfirmasi pembayaran PNBP
Kembali akses situs https://ahu.go.id/
Klik menu “SIMPADHU”
Klik “Konfirmasi Pembayaran”, melakukan pengisian:
Nama Pemohon
Email Pemohon
Nomor telepon
Kode Bank (memilih opsi nama bank/marketplace)
Kode Voucher
Kembali ke menu Perseroan Perorangan pada https://ahu.go.id/
Klik Pendirian
Mengisi Nomor voucher dan Nama Perseroan yang akan diajukan
Sistem akan menampilkan Nama Perseroan (apakah sudah sesuai dan telah memenuhi syarat)
Klik “Saya Yakin dan Lanjutkan”
Mengisi data perusahaan
Mengisi alamat e-mail
Mengisi alamat lengkap perusahaan
Mengisi kolom Modal
Mengisi KBLI
Mengisi Data Pemilik Usaha
Mengisi alamat Pemilik Usaha
Beri tanda centang pada kolom Pernyataan dan Persetujuan
Klik Submit
Surat Pernyataan Pendirian akan muncul, Klik “Unduh Pernyataan Pendirian”
Klik “Cetak Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan” yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
PT Perorangan telah berdiri secara sah sebagai badan hukum
Dalam 1-3 hari kerja, Kantor Pajak akan mengirimkan e-mail berisi NPWP Perusahaan yang dapat langsung diunduh oleh perusahaan.
Tahap Selanjutnya
Setelah resmi berdiri sebagai badan hukum, berikut beberapa langkah lanjutan yang dapat dilakukan untuk memulai kegiatan usaha:
Melakukan pembuatan NIB melalui https://oss.go.id/
Klik “Daftar”
Memilih opsi UMK
Memilih opsi Perusahaan “PT Perorangan”
Menyiapkan data-data sebagai berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor Akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan/atau pemegang saham
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Melakukan pembuatan rekening perusahaan
Membuat Akta Penegasan PT Perorangan pada Notaris (tidak membuat akta pendirian dari awal, melainkan hanya melampirkan Sertifikat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Pendirian), bersifat opsional atau tidak wajib.
Berdasarkan penjelasan diatas diketahui bahwa PT Perorangan dapat didirikan dengan mudah dan hanya melalui proses yang singkat. Biaya pendaftarannya pun jauh lebih ekonomis karena pendiri hanya perlu membayar PNBP sebesar Rp.50.000,00, dan tidak lagi perlu mengeluarkan dana untuk pembuatan akta & jasa notaris. Seluruh proses pembuatan PT Perorangan juga dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor-kantor terkait.
Ikuti terus perkembangan mengenai Perseroan Perorangan dengan subscribe newsletter kami atau dengan mengikuti kami di media sosial!
Sumber
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko
Akun Youtube Legal Akses, “Tutorial Mendirikan PT Perorangan - Full Online, Biaya 50.000, Plus NPWP”, https://www.youtube.com/watch?v=wdVwrfgsHhM, diakses pada 11 Juli 2022
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📧 marketing.communications@mib.group
📞 +6281911880099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Comments