top of page
  • Hillary Abigail

Tata Cara Pendirian PT Perorangan



Perseroan Perorangan ("PT Perorangan") merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PT Perorangan, maka pelaku usaha dengan kategori Usaha Mikro & Kecil ("UMK") dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Sebelumnya, sudah sempat dibahas mengenai syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat membangun sebuah PT Perorangan. Artikel tersebut dapat diakses disini.


Berikut adalah tata cara pendirian PT Perorangan:

  1. Mempersiapkan Nama PT

    1. Memastikan Nama PT adalah jelas (bukan merupakan rangkaian huruf dan/atau angka yang kurang jelas)

    2. Belum pernah dipakai oleh perusahaan lain

    3. Nama tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan

    4. Menyiapkan lebih dari 1 nama sebagai alternatif (sebagai cadangan apabila pengajuan nama ditolak oleh sistem)

  2. Mempersiapkan Modal PT

    1. Sesuai dengan modal aktual, tidak ada batas minimal selagi tidak melebihi Rp. 5 Miliar rupiah.

  3. Menentukan jenis kegiatan usaha KBLI

    1. Menggunakan daftar KBLI tahun 2020 yang dapat diakses melalui https://legalitas.org/kbli-2020

  4. Mempersiapkan data diri

    1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

    2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  5. Mengakses situs https://ahu.go.id/

  6. Memilih menu “Perseroan Perorangan”

  7. Melakukan Registrasi Akun

    1. NIK

    2. NPWP

    3. Nama Lengkap

    4. Tanggal Lahir

    5. E-mail

    6. Klik “Daftar”

  8. Melakukan aktivasi e-mail

  9. Membuka e-mail, klik dan konfirmasi “Aktivasi akun”

    1. Akan tertera NIK dan password yang diberikan oleh sistem

  10. Klik “Login”

  11. Klik menu “Pendirian” di sebelah kiri

  12. Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

    1. Pilih “Pembelian Voucher atau Klik Disini”

    2. Masukan nama pemohon, nomor handphone, dan jumlah pembelian

    3. Biaya adalah sebesar Rp. 50.000,00

    4. Melakukan pembayaran PNBP melalui bank atau marketplace

  13. Melakukan konfirmasi pembayaran PNBP

    1. Kembali akses situs https://ahu.go.id/

    2. Klik menu “SIMPADHU”

    3. Klik “Konfirmasi Pembayaran”, melakukan pengisian:

      1. Nama Pemohon

      2. Email Pemohon

      3. Nomor telepon

      4. Kode Bank (memilih opsi nama bank/marketplace)

      5. Kode Voucher

  14. Kembali ke menu Perseroan Perorangan pada https://ahu.go.id/

  15. Klik Pendirian

  16. Mengisi Nomor voucher dan Nama Perseroan yang akan diajukan

  17. Sistem akan menampilkan Nama Perseroan (apakah sudah sesuai dan telah memenuhi syarat)

  18. Klik “Saya Yakin dan Lanjutkan”

  19. Mengisi data perusahaan

    1. Mengisi alamat e-mail

    2. Mengisi alamat lengkap perusahaan

    3. Mengisi kolom Modal

    4. Mengisi KBLI

    5. Mengisi Data Pemilik Usaha

    6. Mengisi alamat Pemilik Usaha

  20. Beri tanda centang pada kolom Pernyataan dan Persetujuan

  21. Klik Submit

  22. Surat Pernyataan Pendirian akan muncul, Klik “Unduh Pernyataan Pendirian”

  23. Klik “Cetak Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan” yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM

  24. PT Perorangan telah berdiri secara sah sebagai badan hukum

  25. Dalam 1-3 hari kerja, Kantor Pajak akan mengirimkan e-mail berisi NPWP Perusahaan yang dapat langsung diunduh oleh perusahaan.


Tahap Selanjutnya

Setelah resmi berdiri sebagai badan hukum, berikut beberapa langkah lanjutan yang dapat dilakukan untuk memulai kegiatan usaha:

  1. Melakukan pembuatan NIB melalui https://oss.go.id/

    1. Klik “Daftar”

    2. Memilih opsi UMK

    3. Memilih opsi Perusahaan “PT Perorangan”

    4. Menyiapkan data-data sebagai berikut:

      1. Nama badan usaha

      2. Jenis bidang usaha

      3. Status penanaman modal

      4. Nomor Akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

      5. Alamat korespondensi

      6. Besaran Rencana Penanaman Modal

      7. Data pengurus dan/atau pemegang saham

      8. Maksud dan tujuan badan usaha

      9. Nomor telepon badan usaha

      10. Alamat email badan usaha

      11. NPWP badan usaha

  2. Melakukan pembuatan rekening perusahaan

  3. Membuat Akta Penegasan PT Perorangan pada Notaris (tidak membuat akta pendirian dari awal, melainkan hanya melampirkan Sertifikat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Pendirian), bersifat opsional atau tidak wajib.


Berdasarkan penjelasan diatas diketahui bahwa PT Perorangan dapat didirikan dengan mudah dan hanya melalui proses yang singkat. Biaya pendaftarannya pun jauh lebih ekonomis karena pendiri hanya perlu membayar PNBP sebesar Rp.50.000,00, dan tidak lagi perlu mengeluarkan dana untuk pembuatan akta & jasa notaris. Seluruh proses pembuatan PT Perorangan juga dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor-kantor terkait.


Ikuti terus perkembangan mengenai Perseroan Perorangan dengan subscribe newsletter kami atau dengan mengikuti kami di media sosial!
 

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  2. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko

  3. Akun Youtube Legal Akses, “Tutorial Mendirikan PT Perorangan - Full Online, Biaya 50.000, Plus NPWP”, https://www.youtube.com/watch?v=wdVwrfgsHhM, diakses pada 11 Juli 2022

 

Hubungi Kami


Marketing Communications at MIB


📧 marketing.communications@mib.group

📞 +6281911880099


MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

 

23 tampilan

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page