Ada dua jenis sanksi dalam dunia perpajakan, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif merupakan sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran yang ringan, dan dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan.
Pada dasarnya, pemberian sanksi memiliki beberapa tujuan. Tujuan pertama diberikannya sanksi administratif adalah untuk mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran. Dengan kata lain, sanksi administratif berfungsi sebagai upaya untuk menegakkan hukum pajak. Selain itu, sanksi administratif juga bertujuan untuk membentuk kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Artikel kali ini akan difokuskan untuk membahas mengenai sanksi administratif berupa bunga mengingat terdapat perubahan ketentuan tarif suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap bulannya. Sementara itu, imbalan bunga pajak diberikan dalam rangka menegakkan hak wajib pajak yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan dimana wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak berhak memperoleh imbalan berupa bunga apabila terjadi keterlambatan restitusi atau adanya putusan yang mengabulkan permohonan wajib pajak.
Pada 30 Mei lalu, pemerintah telah mengesahkan tarif bunga per bulan sebagai dasar perhitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.27/KM.10/2022 dengan detail yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tarif bunga per bulan atas Sanksi Administratif Pajak
Pasal dalam KUP | Pengenaan Sanksi Administratif Atas | Tarif bunga per bulan |
Pasal 19 Ayat (1) | SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tapi pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar (Bunga Penagihan) | 0,60% |
Pasal 19 Ayat (2) | Wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Angsuran/penundaan pembayaran pajak) | |
Pasal 19 Ayat (3) | Wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. (Kurang bayar akibat penundaan penyampaian SPT Tahunan) | |
Pasal 8 Ayat (2) | Kurang Bayar akibat Pembetulan SPT Tahunan | 1,02% |
Pasal 8 Ayat (2a) | Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa (sebelum pemeriksaan) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar | |
Pasal 9 Ayat (2a) | Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa | |
Pasal 9 Ayat (2b) | Terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/ PPh Pasal 29 | |
Pasal 14 Ayat (3) | Penerbitan SPT oleh DJP akibat: PPh yang tidak/kurang bayar; berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. (PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung) | |
Pasal 8 Ayat (5) | Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). (Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT) | 1,43% |
Pasal 13 Ayat (2) | SKPKB terbit karena pajak yang terutang kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 Ayat (1) huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP (Sanksi SKPKB) | 1,85% |
Pasal 13 Ayat (2a) | SKPKB terbit karena PKP tidak melakukan penyerahan dan telah menerima pengembalian atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (6e) UU PPN (Pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak yang tidak berproduksi) | |
Pasal 13 Ayat (3b) | Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB dalam hal:
| 2,27% |
Tarif atas Imbalan Bunga Pajak
Pasal dalam KUP | Pemberian Imbalan Bunga Atas | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 Ayat (3) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan (Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak) | 0,60% |
Pasal 17B Ayat (3) | SKPLB terlambat diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu berakhir | |
Pasal 17B Ayat (4) | SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:
| |
Pasal 27B Ayat (4) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas:
| |
Ilustrasi Perhitungan Sanksi Bunga
Pada bulan Desember 2021, PT ABC memiliki pajak yang terutang sebesar Rp100.000.000 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan secara tepat waktu. Kemudian, pada bulan Juli 2022, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa pajak terutang pada Desember 2021 yang seharusnya adalah sebesar Rp150.000.000. Berapa jumlah sanksi bunga yang harus dibayarkan oleh PT ABC?
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, pajak terutang yang kurang dibayar sebagai hasil dari pemeriksaan mengakibatkan timbulnya sanksi administratif berupa bunga yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jumlah sanksi administratif berupa bunga dihitung berdasarkan tarif suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun tarif sanksi bunga yang digunakan adalah suku bunga acuan yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. Mengacu pada Keputusan Kementerian Keuangan No.27/KM.10/2022 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, besarnya tarif sanksi bunga untuk Pasal 13 ayat (2) adalah 1,85% per bulan.
Dengan demikian, sanksi bunga yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah sebagai berikut:
Sanksi Bunga = Tarif x Jumlah Pajak Terutang yang Kurang Bayar x Jumlah Bulan
Sanksi Bunga = 1,85% x (Rp150.000.000-Rp100.000.000) x 6 bulan
Sanksi Bunga = 1,85% x Rp50.000.000 x 6 bulan
Sanksi Bunga = Rp5.550.000
Ilustrasi Perhitungan Imbalan Bunga
Pada tanggal 2 Maret 2022, PT ABC menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp100.000.000. Dalam jangka waktu 1 bulan, DJP belum juga mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut. Pada 1 Juli 2022, DJP menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Bunga (SKPPIB). Berapa jumlah imbalan bunga yang diterima PT ABC atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut?
Berdasarkan pasal Pasal 11 Ayat (3) UU KUP, atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun tarif imbalan bunga dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan. Mengacu pada Keputusan Kementerian Keuangan No.27/KM.10/2022, besarnya tarif imbalan bunga untuk Pasal 11 Ayat (3) adalah 0,60% per bulan.
Dengan demikian, imbalan bunga yang diterima oleh PT ABC adalah sebagai berikut:
Imbalan Bunga = Tarif x Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak x Jumlah Bulan
Imbalan Bunga = 0,60% x Rp100.000.000 x 3 bulan
Imbalan Bunga = Rp1.800.000
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.
Hubungi Kami
Marketing Communications at MIB
📧 marketing.communications@mib.group
📞 +6281911880099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.
Comments