top of page

MIB Group Edukasi Pelaporan SPT Badan dan Pembuatan TP-Doc

Aprilia Hariani

16 Feb 2024

MIB Group kembali mengingatkan perusahaan dengan memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun 2023 yang paling lambat dilakukan 30 April 2024.

MIB Group kembali mengingatkan perusahaan dengan memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun 2023 yang paling lambat dilakukan 30 April 2024. MIB Group juga menguraikan kewajiban pembuatan dan penyimpanan transfer pricing documentation (TP-Doc) jika perusahaan memiliki nilai transaksi afiliasi yang telah memenuhi ambang batas. Edukasi disampaikan melalui webinar yang didukung oleh Pajak.com.


Marketing Communication Manager Pajak.com Aldityo Tri Hutomo mengapresiasi terselenggaranya webinar ini. Kolaborasi dalam mengedukasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan TP-Doc sangat penting bagi upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.


“Salah satu aspek penting yang mencerminkan kredibilitas sebuah perusahaan adalah pengelolaan dan pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak badan. Pelaporan yang dilakukan dengan transparansi, keakuratan, dan ketepatan waktu tidak hanya menunjukkan kestabilan finansial perusahaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan mitra dan publik terhadap integritas bisnis,” ungkap Aldityo dalam sambutannya, (16/2).

Selengkapnya:

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2024 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page