top of page

Yuk Kenali Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

27 Februari 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of people sitting in a row. Photo by Christian Battaglia on Unsplash.

Seorang Wajib Pajak (“WP”) dengan status aktif akan diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak mereka, tidak terkecuali dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan. Namun, muncul pertanyaan mengapa pelaporan pajak seorang WP dilakukan melalui sistem self-assessment.


Self-assessment yang juga berarti pemungutan pajak mandiri adalah sebuah sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia. Melalui sistem ini, WP diwajibkan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak mereka masing-masing. Penerapan sistem self-assessment ini merupakan cara pemerintah untuk memberikan kepercayaan mereka terhadap WP, dan juga agar mempermudah WP melakukan perhitungan dan pelaporan pajak mereka.


Melalui sistem ini, meskipun WP melakukan proses pemungutan pajak secara mandiri, pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) akan tetap melakukan pengawasan terhadap harta-harta yang dilaporkan dalam SPT seorang WP.


Rupanya Indonesia juga menganut sistem pemungutan pajak lainnya selain sistem self-assessment. Secara keseluruhan, ada 3 (tiga) jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia, bersamaan dengan self-assessment, ada pula official assessment system dan withholding system.


Official assessment system adalah sebuah sistem pemungutan pajak yang melibatkan aparat perpajakan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan WP. WP dapat membayarkan pajak terkait setelah ada surat ketetapan pajak yang diberikan oleh aparat perpajakan.


Ada pula withholding system yang merupakan sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, seperti bendahara tempat bekerja WP yang akan melakukan perhitungan dan pemungutan pajak bagi karyawan. Bukti yang diberikan ketika pelunasan pajak sudah terjadi yakni dengan adanya pemberian bukti potong atau surat setoran pajak yang dapat dilampirkan oleh WP ketika melakukan pelaporan SPT.


Sebagai pengingat,  batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi akan jatuh di tanggal 31 Maret 2023, sedangkan bagi WP Badan batas waktu pelaporan SPT akan jatuh di tanggal 30 April 2023. WP dihimbau agar segera melakukan pelaporan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.

bottom of page