Photo of the Yogyakarta street. Photo by Farhan Abas on Unsplash,
Pemerintah daerah (Pemda) yang mengatur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan digelar mulai dari bulan Agustus 2024.
Program pemutihan pajak ini dilaksanakan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia yang ke-79 sekaligus juga merayakan 12 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Program yang dilaksanakan berdasarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 35 Tahun 2024 ini nantinya menawarkan pembebasan yang termasuk pembebasan denda administrasi PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hanya selama bulan Agustus 2024, yakni dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Secara keseluruhan, pemda DIY menawarkan 3 (tiga) jenis pemutihan, yakni pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB, serta pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan PKB ini diharuskan membawa sejumlah dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Program pemutihan pajak ini juga dapat dimanfaatkan baik untuk STNK tahunan atau STNK 5 (lima) tahunan.