
Photo of a person pointing to a laptop screen. Photo by John Schnobrich on Unsplash.
Kring Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) umumkan bahwa masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ada yang berbeda. Secara umum, pelaporan SPT Masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan jatuh di akhir tiap bulan, dimana untuk SPT Masa PPN Maret 2025 seharusnya berakhir tanggal 30 April 2025.
Namun, untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dan juga dalam rangka implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Core Tax Administration System atau Coretax, DJP mengundur batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk para WP menjadi tanggal 10 Mei 2025.
Pengunduran ini berlaku untuk SPT Masa PPN Maret 2025, dimana selama masa ini WP dapat melaporkan SPT Masa PPN tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kelonggaran ini dapat digunakan oleh WP dengan cara melakukan penghapusan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Ketentuan ini diatur oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal No. KEP-67/PJ/2025, yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian SPT.
Selain itu, ketentuan tersebut juga menyebutkan adanya penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 10 Mei 2025.