top of page

WP Badan Persiapkan Diri Karena Perdirjen Pajak Minimum Global Segera Rilis

25 November 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a company building. Photo by Abbe Sublett on Unsplash.

Perusahaan diminta untuk bersiap dengan adanya rencana pengenaan jenis pungutan ini. Pemerintah kini telah melakukan persiapan untuk mengatur administrasi seputar Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT), yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak.


Wajib Pajak (WP) Badan diminta untuk bersiap menjelang rilis dan berlakunya perdirjen terkait mengenai administrasi pajak minimum global di Indonesia, dimana berdasarkan paparan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, persiapan perdirjen akan dilakukan bersamaan dengan persiapan pertukaran informasi seputar pajak minimum global dan juga diseminasi kepada beberapa WP.


Menurut penjelasan dari Bimo, Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR) yang merupakan bagian dari implementasi pajak minimum global telah berlaku sejak tahun 2025. Sehingga kedepannya, penghasilan tahun pajak 2025 berdasarkan DMTT dan IIR akan dikenakan pajak tambahan dan menjadi penerimaan pajak mulai tahun 2026.


Selain DMTT dan IIR, pemerintah juga menyebutkan akan memberlakukan Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang akan diimplementasikan mulai tahun 2026. Sedangkan mengenai dokumen seputar GloBE Information Return (GIR) baru mulai akan dipertukarkan mulai tahun 2028.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page