Photo of documents in a filing cabinet. Photo by Clem Onojeghuo on Unsplash.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga tanggal 25 April 2024 telah melebihi angka 13 juta WP.
Lebih tepatnya, sebanyak 13.682.706 WP telah melaporkan SPT Tahunan, yang secara lebih rinci terdiri dari sebanyak 13,07 juta WP Orang Pribadi dan 612.351 WP Badan. Bagi WP Badan, jumlah SPT yang dilaporkan masih tumbuh negatif sebesar 1,2% jika dibandingkan jumlah pelaporan tahun lalu dengan angka 619.838.
Sedangkan bagi WP Orang Pribadi, jumlah SPT terlapor mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah tahun lalu yang mencapai angka 12,23 juta. Secara keseluruhan, jumlah WP yang telah melaporkan SPT pada tahun 2024 meningkat 6,4% jika dibandingkan dengan pelapor pada tahun 2023 dalam periode waktu yang sama, dengan jumlah sebesar 12.852.106.
Pihak DJP terus menghimbau para WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka, terutama bagi WP Badan yang masih memiliki batas akhir pelaporan hingga tanggal 30 April 2024. Keterlambatan dalam pelaporan SPT akan berimbas pada pengenaan sanksi kepada WP terkait.