
Photo of a doctor holding a stethoscope. Photo by Online Marketing on Unsplash.
Organisasi kesehatan internasional, World Health Organisation (WHO), mendorong berbagai negara di dunia untuk menaikkan harga yang dikenakan atas beberapa jenis objek pajak. Kenaikan harga diusulkan dilakukan melalui kenaikan tarif pajak.
Objek pajak yang dimaksud yakni rokok, minuman beralkohol, hingga minuman berpemanis, dan kenaikan harga disarankan meningkat hingga 50% selama 10 tahun ke depan. Pengenaan pajak yang tinggi atas objek-objek pajak tersebut diharapkan dapat menekan angka konsumsi.
Penekanan angka konsumsi ini diharapkan berdampak pada masalah kesehatan kronis yang berhubungan dengan rokok, minuman beralkohol, dan minuman berpemanis. Pajak tinggi yang dikenakan atas objek pajak ini juga dapat menambah sumber pendapatan negara.
Berdasarkan prediksi WHO, penerapan pajak kesehatan bisa menghasilkan penerimaan hingga US$1 triliun pada tahun 2035 berdasarkan pengalaman pengenaan pajak dari Kolombia dan Afrika Selatan.
Pengenaan pajak atas minuman beralkohol, minuman berpemanis, dan juga rokok dapat mengurangi sumber berbagai penyakit seperti diabetes dan kanker, sekaligus membantu pendapatan negara di tengah ketidakpastian global.

