top of page

Wajib Pajak Pahami Pelaporan SPT Tahunan OP Bersama MIB

2 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo cover courtesy of MIB.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan bisa menjadi periode waktu yang cukup menakutkan bagi para Wajib Pajak (“WP”), baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Sistem pelaporan SPT Tahunan yang berdasar self-assessment membuat para WP harus dengan teliti mengisi, menghitung, dan melaporkan SPT Tahunan mereka secara mandiri.


Melalui acara webinar “Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi” yang diadakan pada tanggal 24 Januari 2024 lalu, MIB mengajak seluruh peserta untuk mempelajari dan memahami lebih lanjut mengenai proses, penjelasan, kewajiban, hingga tata cara melakukan pelaporan SPT Tahunan.


Acara yang dibuka dengan prosesi singkat ini langsung dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai persiapan perhitungan Pajak Penghasilan (“PPh”) untuk WP Orang Pribadi. Pembicara acara, Maulana Ibrahim dari MIB, menjelaskan bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh WP Orang Pribadi, yakni menghitung, menyetorkan, dan melaporkan SPT Tahunan mereka.


“Sebagai Wajib Pajak maka kewajiban utamanya adalah menghitung PPh yang masih harus dibayar. Jadi berapa sih PPh yang harus dibayar? (...) Perhitungan itu berdasarkan pembukuan atau pencatatan. (...) Kemudian, setelah diketahui berapa PPh yang harus dibayar, maka kita harus menyetorkannya.”


Maulana menambahkan bahwa deadline atau batas akhir dari penyetoran pajak untuk WP Orang Pribadi sendiri jatuh 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang berarti pada tahun 2024, batas akhir penyetoran pajak akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024. Selain itu, diingatkan pula bahwa penyetoran pajak dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan.


“Jadi bukan kita lapor (SPT) dulu baru bayar, tapi kita bayar dulu baru lapor.”


Setelah itu dijelaskan pula penjelasan, metode, kriteria, hingga sanksi dari kewajiban pembukuan atau pencatatan oleh WP. Penjelasan materi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai berbagai jenis penghasilan yang dikenakan pajak, serta jenis-jenis biaya yang dapat dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang pajak.


Pada webinar ini, simulasi atau contoh perhitungan PPh bagi WP Orang Pribadi juga diberikan. Contoh perhitungan yang dijelaskan dalam webinar ini yaitu dengan cara menghitung penghasilan kena pajak dan menghitung PPh yang terutang. Sesi pemberian materi diakhiri dengan tata cara melaporkan SPT untuk WP Orang Pribadi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).


Sesi tanya jawab dibuka, dan antusiasme peserta untuk bertanya mengenai SPT PPh Orang Pribadi pun ditunjukkan melalui beragamnya masalah dan contoh pelaporan yang belum dimengerti. Selain itu, para peserta juga bertanya mengenai teknis pelaporan SPT, seperti bagaimana ketentuan pengenaan pajaknya untuk WP yang sudah menikah, atau kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”).


Acara webinar yang jatuh pada hari Rabu itu ditutup dengan sesi foto bersama antara panitia dan peserta, serta ajakan kepada seluruh peserta untuk memantau dan mengikuti lagi acara MIB lainnya. MIB berterima kasih atas partisipasi dan waktu yang telah diluangkan oleh peserta dalam mengikuti acara webinar “Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi”.


Sampai jumpa lagi di acara MIB berikutnya!


*Bagi Anda yang tertarik untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan MIB, maka dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau dengan mengisi formulir berikut ini.

bottom of page