Photo of people walking and crossing the street in a blur. Photo by mauro mora on Unsplash.
Berdasarkan pemaparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tersisa sebanyak 400 ribu WP.
Dari total jumlah WP sebanyak 73,58 juta, sebanyak 99% WP telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pihak DJP akan terus melakukan pemadanan NIK-NPWP dan juga menghimbau para WP untuk melakukan pemadanan secara mandiri.
Namun, berbagai aplikasi layanan perpajakan ditargetkan akan menggunakan NPWP format baru 16 digit mulai bulan Agustus 2024 mendatang. Nantinya, WP dapat sepenuhnya menggunakan NPWP 16 digit atau NIK dalam mengakses layanan-layanan perpajakan tersebut, sebelum nantinya menggunakan sistem administrasi perpajakan baru atau dikenal sebagai core tax administration system (CTAS).
Sebelumnya, penggunaan NPWP format lama 15 digit hanya dapat digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024, dimana ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Per tanggal 1 Juli 2024, NPWP 16 digit atau NIK dapat digunakan sepenuhnya oleh WP untuk mengakses beberapa layanan perpajakan yang nantinya akan terus bertambah.
Bagi WP baru, pemadanan tidak perlu dilakukan karena NIK akan secara otomatis terintegrasi dengan NPWP. Pemadanan NIK-NPWP perlu dilakukan oleh WP lama, baik secara mandiri maupun terintegrasi otomatis secara perlahan melalui sistem DJP.