
Photo of hands in cuffs. Photo by niu niu on Unsplash.
Pengemplang pajak dengan inisial āSā ini diwajibkan untuk membayarkan denda pajak sehubungan dengan pajak terutang sesuai dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA). Adapun pembayaran ini dilaksanakan dalam sita eksekusi aset yang dilaksanakan pada tanggal 14-16 Oktober 2025 di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi DIY dan Jawa Tengah.
Berdasarkan keputusan MA yang telah menolak Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana S, yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 pada tanggal 10 April 2025, terpidana S wajib membayarkan denda dua kali lipat dari jumlah pajak terutang dengan nominal yang akhirnya mencapai angka Rp16,69 miliar.
Harta kekayaan milik S yang berupa beberapa unit kendaraan bermotor yang berada di Kabupaten Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Karanganyar, dan sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas telah disita oleh pihak Kejaksaan lantaran terpidana S yang tidak kunjung melakukan pembayaran denda tersebut dalam kurun waktu satu bulan yang terhitung sejak putusan yang berlandaskan hukum diputuskan.
Penyitaan harta kekayaan milik S dilakukan oleh pihak Kejaksaan didampingi oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP serta melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY.
Dengan adanya penegakan hukum tersebut, para Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jelas dan juga lengkap sesuai dengan kebenaran serta sebagai WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

