top of page

Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi US$0, Eksportir Hanya Perlu Bayar Bea Keluar

2 November 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an oil in a bottle. Photo by Roberta Sorge on Unsplash.

Tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit ditetapkan berada pada harga US$0 hingga tanggal 31 Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, dilakukan dalam rangka merespon kembali Harga Indeks Pasar (“HIP”).


Hingga saat ini, HIP untuk biodiesel masih memiliki angka yang lebih rendah jika dibandingkan dengan HIP untuk solar. Insentif yang diberikan pemerintah ini akan berlaku selama harga indeks berada pada US$800 per ton. Ketika tarif pungutan ekspor sudah mencapai angka tersebut, maka insentif US$0 ini tidak lagi berlaku.


Melalui pengadaan insentif ini, eksportir kelapa sawit dan segala turunannya hanya perlu membayar biaya pajak ekspor dalam bentuk bea keluar (“BK”). Selain itu, harga referensi untuk Crude Palm Oil (“CPO”) akan berada pada angka US$770,88 per ton untuk periode waktu 1 November hingga 15 November 2022.


Meskipun belum memiliki peraturan yang menegaskan insentif ini, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 November 2022 pada pukul 00.00 WIB.

bottom of page