Photo of a stack of coins. Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami peningkatan pada tahun 2025 mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada tahun 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12% dari yang sebelum bertarif 11%. Kenaikan tarif ini dikatakan dapat terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2025, dan Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari keberlanjutan program yang telah diformulasikan sebelumnya oleh pemerintah.
Nantinya, kenaikan tarif PPN juga akan menunggu pembahasan lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang akan dilakukan setelah hasil resmi dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dikeluarkan. Program-program yang akan berjalan di tahun berikutnya akan dibahas dalam APBN 2025, termasuk juga mengenai tarif PPN dan program lain yang akan dijalanakan oleh pemerintah.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam UU HPP, tarif PPN dinaikkan dari yang sebelumnya sebesar 10% menjadi 11% mulai pada tahun 2022. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% seharusnya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN dapat ditunda dengan ketentuan dan pertimbangan tertentu.