Photo of a gas station. Photo by Dawn McDonald on Unsplash.
Pemerintah provinsi (“Pemprov”) DKI Jakarta meresmikan keputusan untuk menaikan tarif pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor. Ketentuan peningkatan tarif pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (“Perda”) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau “PBBKB” meningkat menjadi sebesar 10%. Pengenaan tarif ini didasari oleh nilai jual bahan bakar kendaraan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Kemudian, tarif khusus PBBKB diterapkan atas kendaraan umum, dengan besar tarif 50% lebih rendah dari tarif PBBKB milik kendaraan pribadi.
Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010, tarif PBBKB terbaru ini mengalami peningkatan sebesar 5%. PBBKB sendiri merupakan salah satu komponen yang dapat menentukan harga jual eceran bahan bakar motor jenis nonsubsidi. Tarif PBBKB 10% tersebut telah berlaku sejak Perda terkait diundangkan, yakni mulai tanggal 5 Januari 2024.