
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Pemerintah telah memperbarui tarif sanksi administratif yang akan berlaku selama bulan Oktober 2025 melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 7/MK/EF/2025. Sanksi administratif sendiri merupakan salah satu sanksi perpajakan yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak (WP).
Sanksi administratiini dapat dikenakan atas kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan. Tarifnya berubah setiap bulannya karena formula suku bunga acuan.
Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 30 September 2025, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Oktober 2025.
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

