
Photo of a target. Photo by Lukenn Sabellano on Unsplash.
Pemerintah telah menetapkan adanya peningkatan target penerimaan perpajakan untuk tahun 2026 nanti. Berdasarkan data yang tercatat dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABPN) 2026, target penerimaan perpajakan ditetapkan mencapai angka Rp2.692 triliun atau nyaris mencapai Rp2.700 triliun.
Angka penerimaan perpajakan yang telah ditetapkan tersebut berarti menetapkan target 2026 meningkat sebesar 12,8% terhadap outlook penerimaan perpajakan di tahun 2025. Target ini sendiri terdiri dari target penerimaan pajak serta penerimaan kepabeanan dan cukai yang masing-masing ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun dan Rp334,3 triliun.
Target penerimaan pajak sendiri mengalami peningkatan sebesar 13% jika dibandingkan dengan target tahun sebelumnya, dan terdiri atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya. Jika dilihat dari segi target, jenis PPh memiliki peningkatan target sebesar 15%.
Secara lebih rinci, besar target PPh yakni ditetapkan sebesar Rp1.209,4 triliun, target PPN dan PPnBM sebesar Rp995,3 triliun atau naik sebesar 11,7%, serta untuk PBB dan Pajak Lainnya masing-masing ditetapkan target sebesar Rp26,1 triliun dan Rp126,9 triliun.
Target yang ditetapkan dalam RAPBN 2026 ditentukan berdasarkan proyeksi kinerja ekonomi nasional, yang diharapkan dapat membaik, serta dengan menghitung keberlanjutan reformasi perpajakan beserta tantangan dan potensi yang akan dihadapi oleh negara.