Photo of coins. Photo by Ifeoluwa A. on Unsplash.
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025, besar alokasi dana yang digunakan untuk memberikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) mencapai Rp8,2 triliun.
Subsidi pajak sendiri disediakan oleh pemerintah dalam rangka mendukung investasi, dimana diharapkan bahwa dengan adanya subsidi pajak dapat meningkatkan minat investor untuk melakukan penerbitan obligasi valuta asing (valas), dan juga untuk mendorong perkembangan dan meningkatkan daya saing di industri-industri tertentu.
Alokasi dana subsidi pajak tahun 2025 diketahui lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah alokasi pada tahun 2024, dimana pemerintah menyediakan dana mencapai Rp8,31 triliun untuk subsidi pajak. Subsidi ini sendiri merupakan bagian dari program subsidi non-energi dengan target sebesar Rp104 triliun.
Jenis subsidi pajak yang akan disediakan pemerintah yakni berupa subsidi Pajak Penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi, serta PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah.